Palangka Raya (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UID Kalselteng) memastikan diskon tarif listrik 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah secara tepat sasaran.
"Pelanggan dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode Januari hingga Februari 2025," kata General Manager PLN UID Kalselteng, Ahmad Syauki melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, digitalisasi sistem layanan pelanggan PLN saat ini memungkinkan penyaluran program stimulus ekonomi berjalan optimal tanpa mekanisme yang rumit.
"Kami berkomitmen menyalurkan stimulus ekonomi berupa diskon listrik 50 persen secara tepat sasaran dengan dukungan sistem digitalisasi, pelanggan secara otomatis mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025," ujarnya.
Secara teknis, diskon pada pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat membeli token listrik pada periode yang sama.
Baca juga: Program Electrifying UMK PLN tingkatkan produktivitas hingga 50 persen
"Pelanggan pascabayar, tagihan bulanan akan langsung dikurangi 50 persen saat pembayaran. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik melalui PLN Mobile, ritel, agen, atau saluran lainnya," tambah Syauki.
Untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan, PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token listrik pada periode diskon ini setara 720 jam nyala dalam satu bulan.
“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” pesan Syauki.
Adapun rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon per bulan untuk setiap golongan tarif:
1. Tarif 450 VA:
Maksimal 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Tarif listrik: Rp415 per kWh x 324 kWh = Rp134.460.
Diskon maksimal: Rp67 ribu per bulan.
2. Tarif 900 VA:
Maksimal 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Tarif listrik: Rp1.352 per kWh x 648 kWh = Rp876.096.
Diskon maksimal: Rp438 ribu per bulan.
3. Tarif 1.300 VA:
Maksimal 720 jam nyala atau setara 936 kWh.
Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp1,35 juta.
Diskon maksimal: Rp676 ribu per bulan.
4. Tarif 2.200 VA:
Maksimal 720 jam nyala atau setara 1.584 kWh.
Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp2,28 juta.
Diskon maksimal: Rp1,14 juta per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, masyarakat dapat memprediksi berapa kebutuhan listrik yang harus dibeli setiap bulannya, dan memanfaatkan program diskon 50 persen ini dengan maksimal.
Baca juga: PLN UID Kalselteng Raih Penghargaan ProKlim
Baca juga: Dirut PLN pastikan seluruh infrastruktur EV siap layani masyarakat 24 jam
Baca juga: Dirut PLN tinjau langsung SPKLU di Jawa Barat, pastikan layanan optimal