Mataram (ANTARA) - Seorang penjaga sekolah di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LDS (43) terungkap menyimpan paket sabu-sabu dalam buku yang ada di ruang perpustakaan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu Ketut Artana melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan bahwa modus penyimpanan narkoba ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui, Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, modus pelaku simpan paket sabu-sabu dalam buku perpustakaan ini terungkap dari penelusuran pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah," kata Artana.
Pada awalnya polisi hanya memeriksa kamar jaga LDS yang ada di sekolah. Karena tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, polisi memperluas penggeledahan ke setiap ruang sekolah.
"Awalnya memang kami tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi, berkat kejelian anggota kami di lokasi, barang bukti paket sabu-sabu berhasil ditemukan dalam susunan buku yang ada di ruang perpustakaan," ujarnya.
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas dari penangkapan LDS di akhir pekan lalu tersebut sedikitnya 39 gram.
"Ada delapan paket klip plastik beragam ukuran dan berat. Itu semua kami sita dalam satu buku yang dalamnya sudah dimodifikasi dengan bentuk kotak," ucapnya.
Dari temuan barang bukti narkoba di perpustakaan sekolah, pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di rumah LDS di wilayah Ampenan. Dari rumah LDS, jelas Artana, anggota menemukan alat isap sabu-sabu dan timbangan elektrik.
"Buku tabungan dan telepon seluler milik pelaku juga sudah kami sita untuk menelusuri jaringan LDS," kata dia.
Kepada polisi, LDS telah mengakui asal dirinya mendapatkan sabu-sabu. LDS membelinya dengan memesan kepada seseorang yang berdomisili di Pulau Bali.
Namun, LDS mengaku tidak mengenal orang tersebut karena sistem pembelian dengan modus menempatkan barang di suatu tempat.
"Jadi, sistem beli putus. LDS ini tidak bertemu dengan penjualnya. Barang disimpan di suatu tempat dan dikabarkan via telepon," ucapnya.
Artana mengatakan bahwa penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui merupakan tindak lanjut pengembangan penangkapan seorang pria berinisial LI di wilayah Lombok Utara.
"Selama 1 jam sebelum LDS ditangkap, anggota lebih dahulu menangkap jaringannya berinisial LI di Lombok Utara. Hasil pengembangan, LDS ditangkap," ujarnya.
Dari kasus ini pun penyidik telah menetapkan LDS bersama LI sebagai tersangka. Keduanya dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu Ketut Artana melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan bahwa modus penyimpanan narkoba ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui, Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, modus pelaku simpan paket sabu-sabu dalam buku perpustakaan ini terungkap dari penelusuran pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah," kata Artana.
Pada awalnya polisi hanya memeriksa kamar jaga LDS yang ada di sekolah. Karena tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, polisi memperluas penggeledahan ke setiap ruang sekolah.
"Awalnya memang kami tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi, berkat kejelian anggota kami di lokasi, barang bukti paket sabu-sabu berhasil ditemukan dalam susunan buku yang ada di ruang perpustakaan," ujarnya.
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas dari penangkapan LDS di akhir pekan lalu tersebut sedikitnya 39 gram.
"Ada delapan paket klip plastik beragam ukuran dan berat. Itu semua kami sita dalam satu buku yang dalamnya sudah dimodifikasi dengan bentuk kotak," ucapnya.
Dari temuan barang bukti narkoba di perpustakaan sekolah, pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di rumah LDS di wilayah Ampenan. Dari rumah LDS, jelas Artana, anggota menemukan alat isap sabu-sabu dan timbangan elektrik.
"Buku tabungan dan telepon seluler milik pelaku juga sudah kami sita untuk menelusuri jaringan LDS," kata dia.
Kepada polisi, LDS telah mengakui asal dirinya mendapatkan sabu-sabu. LDS membelinya dengan memesan kepada seseorang yang berdomisili di Pulau Bali.
Namun, LDS mengaku tidak mengenal orang tersebut karena sistem pembelian dengan modus menempatkan barang di suatu tempat.
"Jadi, sistem beli putus. LDS ini tidak bertemu dengan penjualnya. Barang disimpan di suatu tempat dan dikabarkan via telepon," ucapnya.
Artana mengatakan bahwa penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui merupakan tindak lanjut pengembangan penangkapan seorang pria berinisial LI di wilayah Lombok Utara.
"Selama 1 jam sebelum LDS ditangkap, anggota lebih dahulu menangkap jaringannya berinisial LI di Lombok Utara. Hasil pengembangan, LDS ditangkap," ujarnya.
Dari kasus ini pun penyidik telah menetapkan LDS bersama LI sebagai tersangka. Keduanya dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.