Muara Teweh (ANTARA) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Tengah Unit VI dan VIII Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan perlindungan dan pengamanan hutan 2022 untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan hidup diikuti empat desa setempat.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pelaporan kepada desa penyangga guna memajukan dan mensejahterakan serta memberikan pengetahuan kepada pemerintahan desa sebagai pemangku kepentingan di tingkat desa di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," kata Kepala UPT KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII Bahruddinsyah di Desa Beringin Raya,Rabu.
Kegiatan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah tersebut diikuti aparatur desa, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Desa Beringin Raya, Datai Nirui, Rimba Sari, Sei Rahayu II.
Menurut dia, sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mencegah pelanggaran tindak pidana bidang kehutanan, baik terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya, serta menambah wawasan para pemangku bidang kehutanan mengenai peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah yang rawan terhadap gangguan keamanan hutan seperti pencurian atau perambahan kayu dan kebakaran hutan," katanya.
Kepala KPHP Barito Tengah Bahruddinsyah foto bersama dengan peserta sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan diikuti empat desa yang dipusatkan kegiatan di Kantor Desa Beringin Raya Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (5/10/2022).ANTARA/HO-KPHP Barito Tengah
Bahruddinsyah mengatakan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, konservasi, dan produksi, tercapai secara optimal dan lestari, maka pemerintah baik pusat maupun daerah menyelenggarakan perlindungan hutan.
Perlindungan hutan, menurut dia, merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
"Jadi perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan dan perkebunan tanpa izin, telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global yang menjadi isu nasional, regional dan internasional," jelas dia.
Ketua panitia Jumaidil Hairi mengatakan dalam sosialisasi program pengelolaan hutan ini dengan narasumber Kepala KPHP Barito Tengah Bahruddinsyah, Banit I Reskrim Polres Barito Utara Aipda Marantika I Spanton dan Bripka Prasetyo Veri K serta Polisi Kehutanan Madya Sudarno dari KPHP Barito Tengah.
Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya aparat pemerintahan bersama dengan masyarakat desa dapat bersinergi untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
"Sehingga fungsi lindung, konservasi dan produksi tercapai secara optimal dan lestari," kata Jumaidil Hairi.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pelaporan kepada desa penyangga guna memajukan dan mensejahterakan serta memberikan pengetahuan kepada pemerintahan desa sebagai pemangku kepentingan di tingkat desa di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," kata Kepala UPT KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII Bahruddinsyah di Desa Beringin Raya,Rabu.
Kegiatan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah tersebut diikuti aparatur desa, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Desa Beringin Raya, Datai Nirui, Rimba Sari, Sei Rahayu II.
Menurut dia, sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mencegah pelanggaran tindak pidana bidang kehutanan, baik terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya, serta menambah wawasan para pemangku bidang kehutanan mengenai peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah yang rawan terhadap gangguan keamanan hutan seperti pencurian atau perambahan kayu dan kebakaran hutan," katanya.
Bahruddinsyah mengatakan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, konservasi, dan produksi, tercapai secara optimal dan lestari, maka pemerintah baik pusat maupun daerah menyelenggarakan perlindungan hutan.
Perlindungan hutan, menurut dia, merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
"Jadi perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan dan perkebunan tanpa izin, telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global yang menjadi isu nasional, regional dan internasional," jelas dia.
Ketua panitia Jumaidil Hairi mengatakan dalam sosialisasi program pengelolaan hutan ini dengan narasumber Kepala KPHP Barito Tengah Bahruddinsyah, Banit I Reskrim Polres Barito Utara Aipda Marantika I Spanton dan Bripka Prasetyo Veri K serta Polisi Kehutanan Madya Sudarno dari KPHP Barito Tengah.
Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya aparat pemerintahan bersama dengan masyarakat desa dapat bersinergi untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
"Sehingga fungsi lindung, konservasi dan produksi tercapai secara optimal dan lestari," kata Jumaidil Hairi.