Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mencatat terdapat 111.032 pemilih pemula pada hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) September 2022.

"Hasil rekapitulasi DPB periode bulan September 2022 jumlah pemilih di Kalteng ada 1.824.567 orang, yang mana 111.032 pemilih pemula," kata Ketua KPU Kaleng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Senin.

Dia menambahkan, selain pemilih pemula, pihaknya juga mencatat ada
49.526 orang pemilih pindah masuk dan 30.592 orang pemilih pindah keluar.

Kemudian 3.630 orang pemilih meninggal dunia, 1.580 orang pemilih ganda, 11 orang pemilih di bawah umur dan 12.807 orang pemilih tidak dikenal.

"Kami juga mencatat ada satu orang pemilih menjadi anggota Polri, 57 orang pemilih bukan penduduk, dua orang pemilih belum KTP-el dan 358.347 orang pemilih perbaikan elemen data," katanya.

Harmain mengatakan, DPB Kalteng tersebut merupakan hasil rekapitulasi DPB di 13 kabupaten dan satu kota di provinsi setempat.

"DPB sebanyak 1,8 juta lebih itu terdiri dari 936.938 laki-laki dan 887.629 pemilih perempuan yang tersebar di 1.572 desa atau kelurahan dengan jumlah TPS 6.045," katanya.

Dia mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng luncurkan 'English Club For Smart ASN'

"Data ini akan terus kita perbaharui dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahap pemilu, yang nantinya melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir hingga ke rumah-rumah," katanya.

Dalam rangka meningkatkan akurasi dan keabsahan data, masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" diajak memanfaatkan aplikasi "mobile" Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.

"Mari manfaatkan aplikasi Lindungihakmu yang merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU untuk mempermudah dalam mengecek apakah seorang warga telah masuk daftar pemilih atau belum," katanya.

Cara penggunaan aplikasi itu juga mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain memeriksa data, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan secara daring. Kerahasiaan data pribadi juga dipastikan aman.

Aplikasi itu juga dapat diunduh secara gratis di aplikasi play store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.

Data yang pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini juga dapat diakses seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kapanpun dan dimanapun jika dilakukan dengan cara yang tepat.

"Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta perhatikan sistem koneksi saluran drainase perkotaan

Baca juga: Bantu tangani banjir, Polresta Palangka Raya siapkan puluhan personel dan sarpras

Baca juga: BMKG prakirakan hujan mengguyur Kota Palangka Raya


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024