Panduan konsumsi obat sirup menurut BPOM

Rabu, 19 Oktober 2022 10:44 WIB

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirup yang aman serta terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Baca juga: BPOM sebut jamu untuk tingkatkan imun tubuh bukan membunuh virus

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Asfijah mengatakan BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.

Ia mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Kementerian Kesehatan telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Yang harus diperhatikan saat minum jamu agar lebih sehat

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Ia mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," katanya.

BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu (12/10).

BPOM menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Baca juga: Waktu yang tepat konsumsi obat kolesterol

Baca juga: Minum obat saat olahraga? Simak ulasan berikut

Baca juga: Migrain? Jangan buru-buru minum obat, coba atasi dengan makanan ini

Pewarta : Andi Firdaus
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Berikut tips konsumsi obat yang aman untuk balita

08 February 2023 16:03 Wib, 2023

Kemenkes ungkap obat sirop yang sebabkan pasien ginjal akut meninggal

06 February 2023 11:02 Wib, 2023

Tim Labfor Polri pelajari sampel pasien gagal ginjal akut

31 October 2022 8:17 Wib, 2022

Industri farmasi diminta lakukan uji bahan baku obat

26 October 2022 13:30 Wib, 2022

Sebanyak 156 obat sirup boleh diresepkan

25 October 2022 8:58 Wib, 2022
Terpopuler

BMKG: Hujan ekstrem di Barito Utara baru terjadi dalam 37 tahun

Kabar Daerah - 12 May 2024 9:22 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 20 jam lalu

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib