Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Baca juga: Jubir: Berhenti berikan obat sirop di rumah cegah gangguan ginjal anak
Baca juga: PDIB: Teliti mendalam penyebab gangguan ginjal akut
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," katanya.
Berita Terkait
Berikut tips konsumsi obat yang aman untuk balita
Rabu, 8 Februari 2023 16:03 Wib
Kemenkes ungkap obat sirop yang sebabkan pasien ginjal akut meninggal
Senin, 6 Februari 2023 11:02 Wib
Tim Labfor Polri pelajari sampel pasien gagal ginjal akut
Senin, 31 Oktober 2022 8:17 Wib
Industri farmasi diminta lakukan uji bahan baku obat
Rabu, 26 Oktober 2022 13:30 Wib
Menkes : Ada 245 kasus gangguan ginjal akut di 26 provinsi
Senin, 24 Oktober 2022 17:22 Wib
Dinkes Murung Raya berharap larangan penjualan obat sirop dipatuhi
Minggu, 23 Oktober 2022 17:37 Wib
Dinkes Palangka Raya larang sementara penjualan jual obat sirup
Minggu, 23 Oktober 2022 17:12 Wib
Dinkes Kapuas ingatkan ada sanksi penggunaan obat sirup
Minggu, 23 Oktober 2022 16:21 Wib