Kuala KurunĀ  (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AKBP Irwansah memerintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap toko obat yang ada di wilayah masing-masing.

Pengecekan terhadap toko obat harus dilakukan, guna memastikan toko obat benar-benar menghentikan sementara penjualan obat sirup, kata Irwansah saat di Kuala Kurun, Jumat.

“Seperti kita ketahui bersama, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022,” sambungnya.

Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Menindaklanjuti hal itu, dia meminta Bhabinkamtibmas diperintahkan melakukan pengecekan langsung ke toko obat di wilayah masing-masing. Hal itu untuk memastikan toko obat untuk sementara ini tidak menjual obat sirup.

Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk turut memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak dulu menggunakan obat sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca juga: Sekda Gumas berharap PKK selalu bersinergi dengan pemkab

"Harapannya, melalui langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan," kata Irwansah.

Sementara itu, Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung mengatakan pihaknya telah mengecek sejumlah toko obat, mini market, dan apotek di Kota Kuala Kurun, guna memastikan penjualan obat sirup dihentikan sementara.

Dari pengecekan tersebut, beberapa toko obat dan apotek sudah dipasang pengumuman terkait penjualan obat sirop yang dihentikan sementara. Toko obat dan apotek juga tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup kepada anak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek, selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10).

Baca juga: Angkutan diminta perhatikan tonase saat melintasi jalan menuju Kuala Kurun

Baca juga: PKL hingga mantan camat di Gumas ikuti tes panwaslu kecamatan

Baca juga: Jalan menuju Kuala Kurun diperbaiki, Bupati gumas minta pengguna jalan berhati-hati

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024