Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengapresiasi tindakan tegas Bupati, Jaya S Monong, yang menutup sementara ruas jalan Kuala Kurun menuju Palangka Raya di kabupaten setempat, bagi truk angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS).
Akan tetapi diharap penutupan tidak hanya bersifat sementara, dan jalan tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukan, kata Untung saat dihubungi di Kuala Kurun, Rabu.
“Saya harap ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dikembalikan sesuai peruntukan, yakni jalan umum untuk masyarakat umum, bukan jalan produksi bagi truk angkutan PBS,” sambung dia.
Jika PBS harus mengangkut hasil produksi melalui jalan umum, tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada legalitas angkutan PBS mengangkut hasil produksi melalui jalan umum, dengan izin dari pemerintah.
Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Bupati Gunung Mas, untuk tetap tidak mengizinkan PBS memakai jalan umum sebagai jalan angkutan hasil produksi, jika semua itu belum terpenuhi.
“Jika ada perizinan untuk memakai jalan umum, tentu ada batasan sesuai dengan kapasitas dan tipe jalan. Misalnya berat angkutan maksimal delapan ton, serta waktu atau jam angkutan diatur,” kata Untung.
Baca juga: KPU Gunung Mas berharap media ikut tingkatkan kualitas pemilu
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menutup sementara ruas jalan Kuala Kurun menuju Palangka Raya di kabupaten setempat, bagi truk angkutan hasil PBS.
Hal itu dilakukan karena masih ada PBS yang tidak komitmen, dalam menangani kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Gunung Mas, ucapnya usai rapat monitoring dan evaluasi penanganan ruas jalan dengan PBS, di Palangka Raya, Selasa (1/11).
Truk angkutan PBS yang dimaksud di sini baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan. Sedangkan untuk truk angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, dan bahan bangunan dipersilahkan untuk melintas.
Penutupan sementara ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Gunung Mas, bagi truk angkutan PBS, akan dilakukan sampai PBS komitmen dengan janjinya, yakni turut menangani kerusakan ruas jalan tersebut.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Mas saya perintahkan untuk menutup sementara ruas jalan itu, mulai Rabu (2/11/2022) pukul 06.00 WIB,” demikian Jaya.
Baca juga: Bupati Gumas tutup sementara ruas jalan Kurun-Palangka bagi truk PBS
Baca juga: Masyarakat Gumas berharap lomba fashion show kembali diadakan
Baca juga: Bupati Gumas: Perajin khas daerah harus dijaga agar tidak punah
Akan tetapi diharap penutupan tidak hanya bersifat sementara, dan jalan tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukan, kata Untung saat dihubungi di Kuala Kurun, Rabu.
“Saya harap ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dikembalikan sesuai peruntukan, yakni jalan umum untuk masyarakat umum, bukan jalan produksi bagi truk angkutan PBS,” sambung dia.
Jika PBS harus mengangkut hasil produksi melalui jalan umum, tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada legalitas angkutan PBS mengangkut hasil produksi melalui jalan umum, dengan izin dari pemerintah.
Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Bupati Gunung Mas, untuk tetap tidak mengizinkan PBS memakai jalan umum sebagai jalan angkutan hasil produksi, jika semua itu belum terpenuhi.
“Jika ada perizinan untuk memakai jalan umum, tentu ada batasan sesuai dengan kapasitas dan tipe jalan. Misalnya berat angkutan maksimal delapan ton, serta waktu atau jam angkutan diatur,” kata Untung.
Baca juga: KPU Gunung Mas berharap media ikut tingkatkan kualitas pemilu
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menutup sementara ruas jalan Kuala Kurun menuju Palangka Raya di kabupaten setempat, bagi truk angkutan hasil PBS.
Hal itu dilakukan karena masih ada PBS yang tidak komitmen, dalam menangani kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Gunung Mas, ucapnya usai rapat monitoring dan evaluasi penanganan ruas jalan dengan PBS, di Palangka Raya, Selasa (1/11).
Truk angkutan PBS yang dimaksud di sini baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan. Sedangkan untuk truk angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, dan bahan bangunan dipersilahkan untuk melintas.
Penutupan sementara ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Gunung Mas, bagi truk angkutan PBS, akan dilakukan sampai PBS komitmen dengan janjinya, yakni turut menangani kerusakan ruas jalan tersebut.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Mas saya perintahkan untuk menutup sementara ruas jalan itu, mulai Rabu (2/11/2022) pukul 06.00 WIB,” demikian Jaya.
Baca juga: Bupati Gumas tutup sementara ruas jalan Kurun-Palangka bagi truk PBS
Baca juga: Masyarakat Gumas berharap lomba fashion show kembali diadakan
Baca juga: Bupati Gumas: Perajin khas daerah harus dijaga agar tidak punah