Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuka seleksi penerimaan sebanyak 568 formasi jabatan fungsional guru calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah setempat.
"Kita sudah mengeluarkan pengumuman seleksi PPPK untuk guru terlebih dahulu sesuai dengan instruksi Kemendikbud yang pendaftarannya melalui online sampai 13 November 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Sabtu.
Menurut dia, Seleksi PPPK 2022 formasi guru diumumkan melalui Surat Bupati Barito Utara Nomor: 813/2/BKPSDM/X/2022 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pemkab Barito Utara 2022.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 601 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2022.
"Daerah ini mendapat jatah penerimaan PPPK tahun ini mencapai 568 formasi guru untuk penempatan di sembilan kecamatan.Jadi seleksi PPPK saat ini pendaftarannya hanya dikhususkan untuk formasi guru lebih dulu," katanya.
Dia mengatakan seleksi PPPK formasi guru dengan beberapa tahapannya antara lain pelamar lebih dulu mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/dengan terlebih dahulu membuat akun atau email untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK JF Guru dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
"Selanjutnya nanti seleksi administrasi. Pelamar upload dulu berkas, dia baru login dulu, isi data terus upload berkas sampai tanggal 1-13 November 2022," kata Fakhri.
Fakhri menjelaskan, pelamar yang dapat melamar mengikuti seleksi sebagai calon PPPK guru dengan katagori pelamar prioritas dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas yakni prioritas I, prioritas kedua dan prioritas ketiga.
Pelamar prioritas pertama yakni merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas meliputi THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta.Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada katagori pelamar prioritas pertama.
Kemudian pelamar prioritas ketiga merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN katagori pelamar prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enama semester pada Dapodik.
"Bagi pelamar umum merupakan lulus PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," jelas dia.
Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi furu ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Kemudian memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Sedangkan untuk persyaratan khusus, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan," ujar Fakhri Fauzi.
"Kita sudah mengeluarkan pengumuman seleksi PPPK untuk guru terlebih dahulu sesuai dengan instruksi Kemendikbud yang pendaftarannya melalui online sampai 13 November 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Sabtu.
Menurut dia, Seleksi PPPK 2022 formasi guru diumumkan melalui Surat Bupati Barito Utara Nomor: 813/2/BKPSDM/X/2022 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pemkab Barito Utara 2022.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 601 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2022.
"Daerah ini mendapat jatah penerimaan PPPK tahun ini mencapai 568 formasi guru untuk penempatan di sembilan kecamatan.Jadi seleksi PPPK saat ini pendaftarannya hanya dikhususkan untuk formasi guru lebih dulu," katanya.
Dia mengatakan seleksi PPPK formasi guru dengan beberapa tahapannya antara lain pelamar lebih dulu mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/dengan terlebih dahulu membuat akun atau email untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK JF Guru dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
"Selanjutnya nanti seleksi administrasi. Pelamar upload dulu berkas, dia baru login dulu, isi data terus upload berkas sampai tanggal 1-13 November 2022," kata Fakhri.
Fakhri menjelaskan, pelamar yang dapat melamar mengikuti seleksi sebagai calon PPPK guru dengan katagori pelamar prioritas dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas yakni prioritas I, prioritas kedua dan prioritas ketiga.
Pelamar prioritas pertama yakni merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas meliputi THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta.Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada katagori pelamar prioritas pertama.
Kemudian pelamar prioritas ketiga merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN katagori pelamar prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enama semester pada Dapodik.
"Bagi pelamar umum merupakan lulus PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," jelas dia.
Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi furu ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Kemudian memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Sedangkan untuk persyaratan khusus, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan," ujar Fakhri Fauzi.