Kuala Pembuang (ANTARA) - Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, Erianto N mengharapkan vonis berat yang dijatuhkan kepada para pengedar narkoba bisa memberikan efek jera bagi orang-orang yang ingin melakukan kejahatan serupa di daerah setempat.

"Semoga vonis perkara narkoba yang cukup tinggi dapat memberi efek jera bagi pelaku lainnya sehingga menghentikan perbuatan yang merusak khususnya kepada generasi muda di Seruyan," kata Erianto di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurutnya pemberantasan narkotika tak hanya dengan pemberian hukuman berat bagi para pengedar, tetapi juga mesti disertai peran aktif masyarakat. Salah satu caranya dengan ikut melaporkan ke penegak hukum terdekat bila ditemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kemudian mengaktifkan peran lembaga sosial, adat maupun agama dengan memberikan sanksi sosial atau sanksi adat. Dengan demikian membuat pelakunya berpikir dua kali untuk meneruskan perbuatannya.

Menurutnya dengan kondisi peredaran narkoba yang begitu masif perlu langkah bersama sesuai peran yang bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat baik penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda demi masa depan generasi muda Seruyan.

"Mari kita sama-sama bergandengan tangan memberantas peredaran narkotika," kata pria yang juga menjabat Koordinator Datun di Kejati Kalteng tersebut.

Baca juga: Keandalan pasokan listrik dorong perkembangan pelaku UMKM di Seruyan

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Seruyan, Andep Setiawan menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Suandi alias Sedi terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Seruyan.

Dia menambahkan kasus penyalahgunaan narkotika memang marak sekali terjadi di wilayah hukum Kejari Seruyan. Sesuai data perkara narkotika yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sampit selama 2022, terdapat sekitar delapan belas perkara dengan hukuman cukup tinggi antara enam sampai tujuh tahun.

"Hanya disayangkan perkara yang naik rata-rata pengedar tingkat bawah dan belum menyentuh pengedar besarnya. Dalam hal ini posisi Kejaksaan sesuai undang-undang hanya melakukan penuntutan untuk membuktikan perbuatan terdakwa di pengadilan," demikian Andep Setiawan.

Baca juga: Kajari Seruyan dorong jajaran pegawai semakin aktif dalam publikasi

Baca juga: Pemprov Kalteng gunakan helikopter antar bantuan untuk warga terdampak banjir

Baca juga: Kades Sungai Bakau: Ketersediaan jaringan listrik penting sebagai penunjang pariwisata

Pewarta : Radianor
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024