Kuala KurunĀ  (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten, tahun anggaran 2023.

"Untuk pendapatan daerah berjumlah sekitar Rp1,183 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp83,5 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,096 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp3,748 miliar," ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Sementara belanja Pemkab Gumas berjumlah sekitar Rp1,268 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sekitar Rp810 miliar, belanja modal sekitar Rp278 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp4,750 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp174 miliar.

"Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp96,972 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp11,968 miliar, sehingga terdapat pembiayaan netto sekitar Rp85 miliar," kata Jaya.

Dia mengakui, pendapatan transfer pusat terkait penggunaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya, sangat berdampak dengan alokasi belanja Gunung Mas.

Untuk menghadapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah-langkah seperti optimalisasi PAD, terutama pada pemanfaatan kekayaan daerah lainnya, sehingga PAD ditargetkan meningkat 1,01 persen dari tahun sebelumnya Rp82,7 miliar menjadi Rp83,5 miliar.

Kemudian, sambung orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini, memastikan seluruh pelayanan pemerintah melalui seluruh perangkat daerah tetap berjalan dengan terus meningkatkan kualitas layanan, serta beberapa langkah lainnya.

"Pada kesempatan ini kami juga mengajukan lima buah raperda, yakni tentang Retribusi  Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tentang Pengelolaan Air Limbah  Domestik," beber Jaya.

Baca juga: Legislator Gumas dorong generasi muda terjun ke bidang pertanian

Raperda selanjutnya adalah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

Lalu Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Gunung Mas, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Harapan saya raperda dapat dibahas oleh dewan yang terhormat, selaku mitra pemerintah daerah. Semoga dapat kita sepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," demikian Jaya.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas kenalkan pertanian kepada siswa SMA

Baca juga: Bupati Gumas berharap pemerintahan desa dukung pertanian cerdas

Baca juga: Bupati Gunung Mas ajak masyarakat tingkatkan kerukunan antarumat beragama

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024