Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi PT. Surveyor Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan para saksi yang diperiksa itu di antaranya, MWH selaku Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia.

“MHW selaku Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut.

Saksi berikutnya yang diperiksa, yakni General Manager (Kepala Sektor Bisnis) Unit Sektor Bisnis PIK PT. Surveyor Indonesia berinisial AN dan Direktur Keuangan PT. Surveyor Indonesia berinisial RZ.

Diketahui inisial MHW merujuk pada keterangan M. Harist Witjaksono, sedangkan RZ merujuk pada keterangan Rosmanidar Zulkifli.

Selain ketiga petinggi PT. Surveyor Indonesia, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari perusahaan berbeda.

Kedua orang saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional berinisial LHL dan Direktur PT Suri Nusantara Jaya berinisial DW.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi pada PT. Surveyor Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Kamis (3/1).

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni kantor PT. Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemudian di PT. Asuransi Jasaraharja Putra.

Lalu tempat ketiga, penggeledahan di kediaman Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi Surveyor Indonesia).

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk juga barang bukti elektronik.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024