Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh pemerintah desa, agar memperhatikan kewenangan desa dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Selain itu juga harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten, kata Jaya dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat membuka pelatihan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) pada 41 desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I tahun 2022, di Kuala Kurun, Senin.
“Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Yang lebih penting, perencanaan desa adalah keputusan bersama yang diambil secara musyawarah dan mufakat oleh pemerintah desa dan masyarakat desa,” sambungnya.
Para perencana kebijakan pembangunan desa harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa, yakni belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, serta berorientasi pada tujuan praktis dan strategis.
Prinsip lainnya adalah keberlanjutan, penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, partisipatif dan demokratis, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
Baca juga: Bupati Gunung Mas sampaikan raperda APBD 2023
Dia menyebut, melalui pelatihan ini diharapkan tim penyusun dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman, dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Lebih lanjut, dia juga ingatkan kembali bahwa RPJMDesa wajib ditetapkan tiga bulan setelah kepala desa terpilih dilantik. Artinya bagi tim penyusun RPJMDesa yang mengikuti pelatihan ini ada tenggang waktu dan tahapan yang harus dipenuhi.
“Kita perlu bersama-sama mendukung rekan-rekan di desa dalam proses penyusunan dokumen RPJMDesa, baik itu pendamping lokal desa, pendamping desa, pihak kecamatan, maupun leading sektor lainnya yang terkait dengan kepentingan desa,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas, Slamet Kristiawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Tim Penyusun RPJMDesa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal perencanaan pembangunan desa, serta melakukan penyelarasan arah pembangunan pedesaan dan kabupaten.
"Peserta yang diharapkan hadir berjumlah 225 orang, terdiri dari pejabat terkait dengan perencanaan pembangunan desa atau yang ditugaskan dari kecamatan, pendamping desa, kades terpilih hasil Pilkades Serentak Gelombang I 2022, serta tim penyusun RPJMDesa pada 41 desa,” demikian Slamet.
Baca juga: Legislator Gumas dorong generasi muda terjun ke bidang pertanian
Selain itu juga harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten, kata Jaya dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat membuka pelatihan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) pada 41 desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I tahun 2022, di Kuala Kurun, Senin.
“Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Yang lebih penting, perencanaan desa adalah keputusan bersama yang diambil secara musyawarah dan mufakat oleh pemerintah desa dan masyarakat desa,” sambungnya.
Para perencana kebijakan pembangunan desa harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa, yakni belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, serta berorientasi pada tujuan praktis dan strategis.
Prinsip lainnya adalah keberlanjutan, penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, partisipatif dan demokratis, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
Baca juga: Bupati Gunung Mas sampaikan raperda APBD 2023
Dia menyebut, melalui pelatihan ini diharapkan tim penyusun dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman, dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Lebih lanjut, dia juga ingatkan kembali bahwa RPJMDesa wajib ditetapkan tiga bulan setelah kepala desa terpilih dilantik. Artinya bagi tim penyusun RPJMDesa yang mengikuti pelatihan ini ada tenggang waktu dan tahapan yang harus dipenuhi.
“Kita perlu bersama-sama mendukung rekan-rekan di desa dalam proses penyusunan dokumen RPJMDesa, baik itu pendamping lokal desa, pendamping desa, pihak kecamatan, maupun leading sektor lainnya yang terkait dengan kepentingan desa,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas, Slamet Kristiawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Tim Penyusun RPJMDesa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal perencanaan pembangunan desa, serta melakukan penyelarasan arah pembangunan pedesaan dan kabupaten.
"Peserta yang diharapkan hadir berjumlah 225 orang, terdiri dari pejabat terkait dengan perencanaan pembangunan desa atau yang ditugaskan dari kecamatan, pendamping desa, kades terpilih hasil Pilkades Serentak Gelombang I 2022, serta tim penyusun RPJMDesa pada 41 desa,” demikian Slamet.
Baca juga: Legislator Gumas dorong generasi muda terjun ke bidang pertanian