Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang pedagang hewan asal Timor Leste karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
"Warga Timor Leste berinisial JPC (32) dideportasi karena masuk secara ilegal melalui daerah Maubasa, Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan JPC diamankan pihak Kepolisian Resor Belu di daerah Halilulik ketika ia meminta petugas polisi yang sedang piket untuk menginap di Kantor Kepolisian Sektor Tasifeto Barat.
Ketika polisi memeriksa identitas yang bersangkutan diketahui bahwa JPC masuk ke wilayah Indonesia di Kabupaten Belu secara ilegal melalui daerah Maubasa, Kecamatan Raihat dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi.
Warga Negara Asing (WNA) dari negara tetangga itu, kata dia merupakan pedagang hewan masuk ke Indonesia bertujuan untuk membeli hewan ternak yang akan dijual kembali di negara asalnya.
Halim mengatakan akibat pelanggaran tersebut maka yang bersangkutan langsung ditahan pihak Polres Belu dan diantar ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pencekalan selama enam bulan oleh Kantor Imigrasi Atambua," ucapnya.
Ia menjelaskan petugas Imigrasi Atambua telah memulangkan WNA tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste dan diterima petugas Imigrasi setempat.
Halim mengatakan dalam pemeriksaan berlangsung pihaknya juga kembali memberi peringatan tegas kepada WNA tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi wilayah antarnegara secara ilegal.
"Kami ingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ujarnya.
"Warga Timor Leste berinisial JPC (32) dideportasi karena masuk secara ilegal melalui daerah Maubasa, Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan JPC diamankan pihak Kepolisian Resor Belu di daerah Halilulik ketika ia meminta petugas polisi yang sedang piket untuk menginap di Kantor Kepolisian Sektor Tasifeto Barat.
Ketika polisi memeriksa identitas yang bersangkutan diketahui bahwa JPC masuk ke wilayah Indonesia di Kabupaten Belu secara ilegal melalui daerah Maubasa, Kecamatan Raihat dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi.
Warga Negara Asing (WNA) dari negara tetangga itu, kata dia merupakan pedagang hewan masuk ke Indonesia bertujuan untuk membeli hewan ternak yang akan dijual kembali di negara asalnya.
Halim mengatakan akibat pelanggaran tersebut maka yang bersangkutan langsung ditahan pihak Polres Belu dan diantar ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pencekalan selama enam bulan oleh Kantor Imigrasi Atambua," ucapnya.
Ia menjelaskan petugas Imigrasi Atambua telah memulangkan WNA tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste dan diterima petugas Imigrasi setempat.
Halim mengatakan dalam pemeriksaan berlangsung pihaknya juga kembali memberi peringatan tegas kepada WNA tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi wilayah antarnegara secara ilegal.
"Kami ingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ujarnya.