Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meminta kepada Bupati Jaya S Monong, agar memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah setempat.
“Perhatikan kesejahteraan tenaga honorer, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,” ucap Ketua Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas, Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Nasdem ini menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, masih ada beberapa perangkat daerah di lingkup Pemkab Gunung Mas yang memperlakukan tenaga honorer secara tidak manusiawi.
Hal yang dimaksud tidak manusiawi tersebut adalah masih ada tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas yang digaji dengan sistem rapel tiga bulan, bahkan pernah sampai enam bulan.
“Alasannya yakni awal tahun anggaran, evaluasi, dan beberapa alasan lainnya,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Alumni Universitas Palangka Raya ini meminta agar mulai Desember 2022 dan seterusnya, semua tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas menerima gaji setiap tanggal 1 dalam setiap bulannya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Gumas minta Dinkes tekan angka stunting
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini mengingatkan jangan sampai perlakuan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer menjadi toluk ukur bagi perusahaan swasta dalam memperlakukan pekerjanya.
Lebih lanjut, pada prinsipnya Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas menyetujui enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya disampaikan oleh bupati, dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.
Enam buah raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunung Mas tahun anggaran 2023, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda selanjutnya adalah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusda Gunung Mas Perkasa.
Raperda lainnya yaitu tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Gunung Mas, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Senada, fraksi pendukung lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga sepakat membahas keenam raperda, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jika perencanaan tak jelas, DPRD Gumas minta penyertaan modal ke perusda ditunda
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan
“Perhatikan kesejahteraan tenaga honorer, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,” ucap Ketua Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas, Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Nasdem ini menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, masih ada beberapa perangkat daerah di lingkup Pemkab Gunung Mas yang memperlakukan tenaga honorer secara tidak manusiawi.
Hal yang dimaksud tidak manusiawi tersebut adalah masih ada tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas yang digaji dengan sistem rapel tiga bulan, bahkan pernah sampai enam bulan.
“Alasannya yakni awal tahun anggaran, evaluasi, dan beberapa alasan lainnya,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Alumni Universitas Palangka Raya ini meminta agar mulai Desember 2022 dan seterusnya, semua tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas menerima gaji setiap tanggal 1 dalam setiap bulannya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Gumas minta Dinkes tekan angka stunting
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini mengingatkan jangan sampai perlakuan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer menjadi toluk ukur bagi perusahaan swasta dalam memperlakukan pekerjanya.
Lebih lanjut, pada prinsipnya Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas menyetujui enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya disampaikan oleh bupati, dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.
Enam buah raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunung Mas tahun anggaran 2023, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda selanjutnya adalah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusda Gunung Mas Perkasa.
Raperda lainnya yaitu tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Gunung Mas, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Senada, fraksi pendukung lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga sepakat membahas keenam raperda, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jika perencanaan tak jelas, DPRD Gumas minta penyertaan modal ke perusda ditunda
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan