Kuala KurunĀ (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, secara resmi mulai menggunakan sertifikat elektronik, guna mempercepat implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup pemkab setempat.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ucap Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati, Efrensia LP Umbing saat peluncuran dan sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik di Kuala Kurun, Rabu.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE, untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah, dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi di pemerintah daerah.
Dia menyebut, perkembangan informasi yang pesat juga turut mendorong perubahan dalam sistem pemerintahan dari good governance kini sedang bertransformasi menuju e-government.
Penerapan e-government ini terdapat satu tantangan yaitu keamanan informasi. Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan informasi dalam transaksi elektronik, untuk mendukung tata pemerintahan berbasis elektronik.
Baca juga: Pemkab gelontorkan beasiswa ratusan juta rupiah untuk mahasiswa Gumas
Sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan, beberapa waktu yang lalu Pemkab Gunung Mas telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
“Kita berharap agar tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara elektronik, mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Gunung Mas, Ruby Haris mengatakan, sertifikat elektronik memiliki berbagai bagian, di antaranya tanda tangan elektronik, stempel elektronik, dan materai elektronik.
Untuk saat ini, tutur dia, pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkup Pemkab Gunung Mas masih terbatas pada pejabat eselon II. Namun nantinya akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
“Sistem ini masih baru bagi kita, jadi saat ini kita sosialisasikan dulu. Ke depan rencananya akan ada bimbingan teknis agar mereka (pejabat eselon II) lebih mendalami,” demikian Ruby Haris.
Baca juga: Legislator Gumas: Tingkatkan kunjungan masyarakat ke posyandu memerlukan kreativitas
Baca juga: Legislator Gumas minta PBS hentikan angkutan produksi agar kemacetan teratasi
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya tingkatkan angka kunjungan ke posyandu
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ucap Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati, Efrensia LP Umbing saat peluncuran dan sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik di Kuala Kurun, Rabu.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE, untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah, dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi di pemerintah daerah.
Dia menyebut, perkembangan informasi yang pesat juga turut mendorong perubahan dalam sistem pemerintahan dari good governance kini sedang bertransformasi menuju e-government.
Penerapan e-government ini terdapat satu tantangan yaitu keamanan informasi. Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan informasi dalam transaksi elektronik, untuk mendukung tata pemerintahan berbasis elektronik.
Baca juga: Pemkab gelontorkan beasiswa ratusan juta rupiah untuk mahasiswa Gumas
Sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan, beberapa waktu yang lalu Pemkab Gunung Mas telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
“Kita berharap agar tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara elektronik, mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Gunung Mas, Ruby Haris mengatakan, sertifikat elektronik memiliki berbagai bagian, di antaranya tanda tangan elektronik, stempel elektronik, dan materai elektronik.
Untuk saat ini, tutur dia, pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkup Pemkab Gunung Mas masih terbatas pada pejabat eselon II. Namun nantinya akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
“Sistem ini masih baru bagi kita, jadi saat ini kita sosialisasikan dulu. Ke depan rencananya akan ada bimbingan teknis agar mereka (pejabat eselon II) lebih mendalami,” demikian Ruby Haris.
Baca juga: Legislator Gumas: Tingkatkan kunjungan masyarakat ke posyandu memerlukan kreativitas
Baca juga: Legislator Gumas minta PBS hentikan angkutan produksi agar kemacetan teratasi
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya tingkatkan angka kunjungan ke posyandu