Irfan bantah disebut orang tak dikenal ketika ganti CCTV

Kamis, 24 November 2022 14:38 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, membantah dirinya disebut orang tak dikenal ketika mengganti DVR CCTV di pos satpam komplek Polri Duren Tiga.

“Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal,” kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Irfan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam BAP, Seno bersaksi bahwa Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki dan Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar menjelaskan, pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks, tapi tidak memberitahu di mana bertugas dan tidak memberikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru.

Atas kesaksian tersebut, Irfan menegaskan bahwa ia meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon.

Baca juga: Hakim diminta perhatikan fakta 'perintah Sambo'

“Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon,” ucap Irfan menegaskan.

Ketika hakim mengonfirmasi apakah Irfan mengakui diri dari kepolisian, Irfan menyatakan bahwa ia mengaku dari Bareskrim.

“Siap, dari Bareskrim, Yang Mulia,” kata Irfan.

AKP Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan Widyanto dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sopir ambulans beberkan kronologi evakuasi jenazah Brigadir J

Baca juga: ART yang bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik hari ini

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Irfan Widyanto divonis hukuman 10 bulan penjara

24 February 2023 16:43 Wib, 2023

Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV

15 December 2022 17:06 Wib, 2022

TNI-Polri tegaskan selalu siap beri rasa aman di Penajam Paser Utara

19 October 2019 19:06 Wib, 2019

Kapolda imbau warga Penajam tenang dan percaya hukum

17 October 2019 6:50 Wib, 2019
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib