Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah bekerja sama dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD)
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat membacakan jawaban Bupati Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat Paripurna di gedung DPRD Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, dampak pengelolaan dana dari pemerintah pusat dan hubungannya dengan pengelolaan dana perimbangan, bahwa hal ini masih sama seperti sebelumnya, di mana dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sehubungan dengan pertanyaan apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
"Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun, disertai dengan naskah akademik yang memuat salah satunya adalah kajian teoritis dan praktik empiris," katanya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan bagaimana asas konsep dasar peraturan daerah di Kabupaten Barito Utara, Wabup menyampaikan bahwa asas penyusunan raperda pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, asas umum penyusunan APBD, Asas umum pelaksanaan APBD dan asas umum penatausahaan keuangan daerah.
"Konsep dasar pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, yang sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan pertanggungjawaban," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat membacakan jawaban Bupati Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat Paripurna di gedung DPRD Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, dampak pengelolaan dana dari pemerintah pusat dan hubungannya dengan pengelolaan dana perimbangan, bahwa hal ini masih sama seperti sebelumnya, di mana dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sehubungan dengan pertanyaan apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
"Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun, disertai dengan naskah akademik yang memuat salah satunya adalah kajian teoritis dan praktik empiris," katanya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan bagaimana asas konsep dasar peraturan daerah di Kabupaten Barito Utara, Wabup menyampaikan bahwa asas penyusunan raperda pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, asas umum penyusunan APBD, Asas umum pelaksanaan APBD dan asas umum penatausahaan keuangan daerah.
"Konsep dasar pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, yang sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan pertanggungjawaban," kata dia.