Tanjungpinang (ANTARA) - Alat kamera kerja yang digunakan seorang jurnalis TvOne Chairullah dirusak oleh imigran saat meliput demo di depan kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

Akibat perusakan itu, korban Chairullah didampingi sejumlah rekan jurnalis langsung melaporkan pelaku ke Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Selesai kejadian, saya langsung buat laporan ke polisi," kata Chairullah di Tanjungpinang.

Chairullah menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika ia dan dua jurnalis lainnya, yakni Ismail dari Detak. 12:16 AM 12/8/2022Media dan Jupri dari media GoTv, tengah meliput demo ratusan imigran atau warga negara asing (WNA) guna menuntut dua rekan mereka yang ditahan di Rudenim Tanjungpinang segera dibebaskan, Rabu (7/12), sekitar pukul 10.15 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 12:45 WIB, Rudenim Tanjungpinang akhirnya mengeluarkan dua imigran yang ditahan sebelumnya.

Saat kedua imigran itu berjalan keluar dari dalam rudenim dikawal sejumlah rekan imigran, aparat kepolisian dan pegawai rudenim. Chairullah dan dua rekan jurnalis lainnya, langsung berinisiatif melakukan peliputan dengan cara mengambil gambar mereka.

Namun, tiba-tiba salah seorang dari kedua imigran yang kemudian diketahui bernama Yahya itu, menghampiri Chairullah sambil menutup dan merampas alat kamera yang digunakan korban.

"Akibat kejadian itu, kamera saya terjatuh dan rusak," ujar Chairullah.

Melihat kejadian itu, dua jurnalis Jupri dan Ismail sempat adu mulut dengan pelaku Yahya, tapi dilerai oleh aparat kepolisian.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang Jailani mengecam tindakan penghalangan dan perampasan kamera Chairullah jurnalis TVOne oleh oknum imigran tersebut.

"Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik," ujar Jailani.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh WNA itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain bertentangan dengan UU Pers, kata dia, tindakan oknum WNA itu juga bisa dikenakan Pasal Perampasan/Pengancaman dalam KUHP.

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian ini, kami minta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta : Ogen
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024