Sampit (ANTARA) - Berkurangnya alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di daerah pemilihan III pada pemilu 2024 nanti, menjadi sorotan Wakil Ketua I DPRD Rudianur yang menyarankan agar jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut tidak dikurangi.
"Sebaiknya dikembalikan tetap tujuh kursi karena mengingat luas wilayah yang sangat luas, juga keadilan dan pemerataan dalam pembangunan," kata Rudianur di Sampit, Jumat.
Daerah pemilihan III mencakup wilayah selatan atau pesisir yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. Dari empat kecamatan tersebut, satu kecamatan berada di kawasan seberang dan harus dicapai melalui angkutan sungai yaitu Kecamatan Pulau Hanaut dengan kondisi infrastrukturnya yang masih terbatas.
Saat pemilu 2019 lalu jumlah kursi di daerah pemeliharaan itu sebanyak tujuh kursi, namun pada pemilu legislatif 2024 nanti berkurang satu menjadi hanya enam kursi. Sebaliknya, alokasi kursi di dapil V bertambah dari delapan kursi menjadi sembilan kursi.
Rudianur yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan III memberi masukan dan tanggapan tentang masalah tersebut. Hal itu juga disampaikannya saat uji publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihadiri perwakilan partai politik serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Menurutnya, luasnya wilayah daerah pemilihan III memerlukan jumlah legislator yang memadai untuk menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal. Luas dan rumitnya kondisi wilayah perlu menjadi perhatian, bukan semata mempertimbangkan jumlah penduduk.
"Jika alasan pengurangan jumlah kursi itu oleh KPU berdasar jumlah jiwa yang direkomendasikan Disdukcapil, juga perlu dipastikan apakah benar hasilnya itu, sementara tahun 2019 jumlah penduduk Kotim sebanyak 208 ribu jiwa, juga sama 40 kursi dan dapil III tetap dialokasikan tujuh kursi," demikian Rudianur.
Baca juga: Pemkab Kotim akan hapus 8.688 peserta PBI JKN
Sementara itu, KPU Kotawaringin Timur mengumumkan bahwa jumlah alokasi kursi DPRD setempat pada pemilu legislatif 2024 nanti tetap 40 kursi. Hanya, ada daerah pemilihan yang jumlah kursinya berkurang dan ada pula yang bertambah akibat perubahan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan.
Alokasi kursi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024. Alokasi kursi itu mengacu penduduk Kotawaringin Timur Tengah saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.
Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur sudah dikonsultasikan dan dipresentasikan dalam forum rapat koordinasi KPU RI. Setelah itu pihaknya mengumumkannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Kamis (15/12) dilakukan uji publik terkait penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi. Masukan yang didapat kemudian disampaikan KPU Kalteng untuk dicermati dan rekapitulasi, kemudian rancangan daerah pemilihan tersebut diserahkan ke KPU RI.
"Berdasarkan jadwal, hasil rancangan dapil dan alokasi kursi akan diumumkan oleh KPU RI pada 1 Januari sampai 9 Februari 2023 dalam bentuk surat keputusan. Kita tunggu nanti,” jelas Siti Fathonah.
Kotawaringin Timur terbagi menjadi lima daerah pemilihan yakni dapil I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dapil II Kecamatan Baamang dan Serangan, dapil III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.
Dapil IV meliputi Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang. Dapil V meliputi Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Sementara itu rancangan alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur pada pemilu legislatif 2024 nanti meliputi dapil I sebanyak 10 kursi, dapil II sebanyak delapan kursi, dapil III sebanyak enam kursi, dapil IV sebanyak tujuh kursi dan dapil V sebanyak sembilan kursi sehingga total tetap 40 kursi.
Baca juga: Bupati Kotim terharu perjuangan perempuan-perempuan inspiratif
Baca juga: Umsa ditargetkan menerima mahasiswa baru mulai 2023
Baca juga: Dinas Kesehatan Kotim kembali layani vaksinasi COVID-19
"Sebaiknya dikembalikan tetap tujuh kursi karena mengingat luas wilayah yang sangat luas, juga keadilan dan pemerataan dalam pembangunan," kata Rudianur di Sampit, Jumat.
Daerah pemilihan III mencakup wilayah selatan atau pesisir yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. Dari empat kecamatan tersebut, satu kecamatan berada di kawasan seberang dan harus dicapai melalui angkutan sungai yaitu Kecamatan Pulau Hanaut dengan kondisi infrastrukturnya yang masih terbatas.
Saat pemilu 2019 lalu jumlah kursi di daerah pemeliharaan itu sebanyak tujuh kursi, namun pada pemilu legislatif 2024 nanti berkurang satu menjadi hanya enam kursi. Sebaliknya, alokasi kursi di dapil V bertambah dari delapan kursi menjadi sembilan kursi.
Rudianur yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan III memberi masukan dan tanggapan tentang masalah tersebut. Hal itu juga disampaikannya saat uji publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihadiri perwakilan partai politik serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Menurutnya, luasnya wilayah daerah pemilihan III memerlukan jumlah legislator yang memadai untuk menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal. Luas dan rumitnya kondisi wilayah perlu menjadi perhatian, bukan semata mempertimbangkan jumlah penduduk.
"Jika alasan pengurangan jumlah kursi itu oleh KPU berdasar jumlah jiwa yang direkomendasikan Disdukcapil, juga perlu dipastikan apakah benar hasilnya itu, sementara tahun 2019 jumlah penduduk Kotim sebanyak 208 ribu jiwa, juga sama 40 kursi dan dapil III tetap dialokasikan tujuh kursi," demikian Rudianur.
Baca juga: Pemkab Kotim akan hapus 8.688 peserta PBI JKN
Sementara itu, KPU Kotawaringin Timur mengumumkan bahwa jumlah alokasi kursi DPRD setempat pada pemilu legislatif 2024 nanti tetap 40 kursi. Hanya, ada daerah pemilihan yang jumlah kursinya berkurang dan ada pula yang bertambah akibat perubahan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan.
Alokasi kursi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024. Alokasi kursi itu mengacu penduduk Kotawaringin Timur Tengah saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.
Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur sudah dikonsultasikan dan dipresentasikan dalam forum rapat koordinasi KPU RI. Setelah itu pihaknya mengumumkannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Kamis (15/12) dilakukan uji publik terkait penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi. Masukan yang didapat kemudian disampaikan KPU Kalteng untuk dicermati dan rekapitulasi, kemudian rancangan daerah pemilihan tersebut diserahkan ke KPU RI.
"Berdasarkan jadwal, hasil rancangan dapil dan alokasi kursi akan diumumkan oleh KPU RI pada 1 Januari sampai 9 Februari 2023 dalam bentuk surat keputusan. Kita tunggu nanti,” jelas Siti Fathonah.
Kotawaringin Timur terbagi menjadi lima daerah pemilihan yakni dapil I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dapil II Kecamatan Baamang dan Serangan, dapil III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.
Dapil IV meliputi Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang. Dapil V meliputi Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Sementara itu rancangan alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur pada pemilu legislatif 2024 nanti meliputi dapil I sebanyak 10 kursi, dapil II sebanyak delapan kursi, dapil III sebanyak enam kursi, dapil IV sebanyak tujuh kursi dan dapil V sebanyak sembilan kursi sehingga total tetap 40 kursi.
Baca juga: Bupati Kotim terharu perjuangan perempuan-perempuan inspiratif
Baca juga: Umsa ditargetkan menerima mahasiswa baru mulai 2023
Baca juga: Dinas Kesehatan Kotim kembali layani vaksinasi COVID-19