Seoul (ANTARA) - Perdana Menteri Han Duck-soo pada Jumat mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan, yakni pembatasan COVID-19 yang masih berlaku di Korea Selatan, jika dua dari empat syarat terpenuhi.
Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat COVID-19.
Tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus COVID-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi, kata Han dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.
"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," katanya.
Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.
Baca juga: Wilayah ini cabut aturan wajib masker di bandara dan pesawat
Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.
Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.
PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.
Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Spanyol berencana cabut aturan wajib masker dalam ruangan
Baca juga: Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah
Baca juga: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker, kata Moeldoko
Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat COVID-19.
Tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus COVID-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi, kata Han dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.
"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," katanya.
Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.
Baca juga: Wilayah ini cabut aturan wajib masker di bandara dan pesawat
Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.
Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.
PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.
Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Spanyol berencana cabut aturan wajib masker dalam ruangan
Baca juga: Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah
Baca juga: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker, kata Moeldoko