Daerah ini akan hapus wajib masker di ruangan jika dua syarat terpenuhi

Jumat, 23 Desember 2022 18:01 WIB

Seoul (ANTARA) - Perdana Menteri Han Duck-soo pada Jumat mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan, yakni pembatasan COVID-19 yang masih berlaku di Korea Selatan, jika dua dari empat syarat terpenuhi.

Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat COVID-19.

Tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus COVID-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi, kata Han dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.

"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," katanya.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.

Baca juga: Wilayah ini cabut aturan wajib masker di bandara dan pesawat

Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: Spanyol berencana cabut aturan wajib masker dalam ruangan

Baca juga: Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah

Baca juga: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker, kata Moeldoko

Pewarta : Asri Mayang Sari
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Maju pilkada, anggota DPR-DPRD-DPD terpilih wajib mundur

16 May 2024 20:03 Wib

KPU RI nyatakan Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024

10 May 2024 11:00 Wib

KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan

05 May 2024 17:20 Wib

KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN

02 May 2024 20:11 Wib

Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama

17 April 2024 17:48 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib