Daerah ini akan hapus wajib masker di ruangan jika dua syarat terpenuhi

Jumat, 23 Desember 2022 18:01 WIB

Seoul (ANTARA) - Perdana Menteri Han Duck-soo pada Jumat mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan, yakni pembatasan COVID-19 yang masih berlaku di Korea Selatan, jika dua dari empat syarat terpenuhi.

Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat COVID-19.

Tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus COVID-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi, kata Han dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.

"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," katanya.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.

Baca juga: Wilayah ini cabut aturan wajib masker di bandara dan pesawat

Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: Spanyol berencana cabut aturan wajib masker dalam ruangan

Baca juga: Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah

Baca juga: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker, kata Moeldoko

Pewarta : Asri Mayang Sari
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab Seruyan diminta pacu kesadaran wajib pajak

06 December 2024 13:10 Wib

DPRD Seruyan minta pemkab tingkatkan kesadaran masyarakat terkait wajib pajak

05 December 2024 22:19 Wib

Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrining cegah kanker paru

29 November 2024 13:24 Wib

Legislator: Rumah sakit wajib penuhi ketersediaan obat

19 November 2024 20:32 Wib

DPRD Seruyan ingatkan kepala OPD wajib hadir saat rapat

18 November 2024 15:51 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 8 jam lalu

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib