Kasongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah secara terus menerus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
"Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat desa maupun kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan," kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo di Kasongan, Rabu.
Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan sesuai dengan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Salah satu sanksinya, pelaku akan dipidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, mengingat wilayah Kalimantan Tengah sudah memasuki musim kemarau maka jajaran Polsek pada Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Baca juga: Polres Katingan dirikan pos pengamanan dan optimalkan patroli di masa Nataru
Secara luas, kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Sedangkan bagi masyarakat yang terdampak secara langsung atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kabut asap. Kabut asap menghambat aktivitas masyarakat dan menyebabkan gangguan pernafasan.
Diharapkan masyarakat menjadi paham bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan. Masyarakat juga menjadi tau akan bahayanya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan karena dapat merusak lingkungan dan ada sanksi hukum bagi para pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian penyandang pangkat dua melati ini mengatakan sangat diperlukan sinergitas dan komitmen bersama dari semua pihak dalam memberikan sosialisasi dan edukasi larangan membakar hutan dan lahan.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan khususnya kepada instansi terkait dapat berperan secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tanpa adanya hal itu, mustahil bisa maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," demikian AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.
Baca juga: Pemkab Katingan siap terapkan layanan transaksi elektronik
Baca juga: Pemkab Katingan luncurkan layanan pembayaran pajak dan retribusi berbasis daring
Baca juga: Kustaman Hadi terpilih jadi damang Katingan Tengah
"Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat desa maupun kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan," kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo di Kasongan, Rabu.
Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan sesuai dengan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Salah satu sanksinya, pelaku akan dipidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, mengingat wilayah Kalimantan Tengah sudah memasuki musim kemarau maka jajaran Polsek pada Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Baca juga: Polres Katingan dirikan pos pengamanan dan optimalkan patroli di masa Nataru
Secara luas, kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Sedangkan bagi masyarakat yang terdampak secara langsung atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kabut asap. Kabut asap menghambat aktivitas masyarakat dan menyebabkan gangguan pernafasan.
Diharapkan masyarakat menjadi paham bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan. Masyarakat juga menjadi tau akan bahayanya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan karena dapat merusak lingkungan dan ada sanksi hukum bagi para pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian penyandang pangkat dua melati ini mengatakan sangat diperlukan sinergitas dan komitmen bersama dari semua pihak dalam memberikan sosialisasi dan edukasi larangan membakar hutan dan lahan.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan khususnya kepada instansi terkait dapat berperan secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tanpa adanya hal itu, mustahil bisa maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," demikian AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.
Baca juga: Pemkab Katingan siap terapkan layanan transaksi elektronik
Baca juga: Pemkab Katingan luncurkan layanan pembayaran pajak dan retribusi berbasis daring
Baca juga: Kustaman Hadi terpilih jadi damang Katingan Tengah