Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, meluncurkan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis online atau alam jaringan (daring) yang diberi nama Betang Mobile. Peluncuran aplikasi ini bekerja sama dengan Bank Kalteng.

"Layanan secara daring yang kami luncurkan pada hari ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, kapan saja dan di mana saja," kata Bupati Katingan, Sakariyas di Kasongan, Selasa.

Harapannya dengan adanya layanan daring tersebut masyarakat semakin sadar untuk melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Yura Adalin Djalins  mengapresiasi terhadap peluncuran layanan daring tersebut. Dia mengatakan pihaknya selalu mendukung pemerintah daerah yang menerapkan digitalisasi dalam transaksi keuangan.

Menurutnya, terdapat dua kunci yang menunjang keberhasilan digitalisasi. Keduanya adalah jaringan internet yang baik dan adanya kesadaran masyarakat selaku warga negara dalam memenuhi kewajibannya dengan diberi penjelasan dan edukasi mengenai manfaat-manfaat digitalisasi.

Baca juga: Pemkab dorong masyarakat Katingan terus berperilaku hidup bersih dan sehat

"Dengan dua kunci tersebut digitalisasi akan lebih cepat terealisasi," ucap pria berkaca mata ini yang turut hadir dalam acara peluncuran.

Sementara itu Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan, Empas Salomo Umar menjelaskan dengan mempergunakan aplikasi Betang Mobile, masyarakat Katingan dapat melakukan bermacam-macam pembayaran pajak.

Pembayaran itu adalah PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, dan pajak sarang burung walet serta pembayaran perpanjangan pajak mobil dan sepeda motor.

"Betang Mobile merupakan layanan e-channel perbankan dengan menggunakan fasilitas smart phone. Dengan aplikasi ini masyarakat dapat membayar pajak dan retribusi daerah dengan cepat dan mudah," demikian Empas Salomo Umar.

Baca juga: Kustaman Hadi terpilih jadi damang Katingan Tengah

Baca juga: Kejari Katingan tetapkan enam tersangka korupsi

Baca juga: UMK 2023 Katingan naik 8,41 persen


Pewarta : Fernando Rajagukguk
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024