Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Katingan sesuaikan aturan baru pemerintahan

Kamis, 20 November 2025 18:14 WIB
Image Print
Bupati Katingan, Saiful. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memperbarui aturan pelaksanaan apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Katingan, Saiful.

"Edaran tersebut mengatur penyesuaian jadwal apel yang kini disusun lebih efisien dibandingkan aturan sebelumnya," kata Saiful di Kasongan, Kamis.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah hingga camat se-Kabupaten Katingan itu, pemerintah menegaskan perlunya reformulasi pelaksanaan apel untuk memperkuat budaya disiplin serta meningkatkan efektivitas waktu kerja ASN.

Sebelumnya, apel dilakukan empat hari dalam seminggu, mulai Senin hingga Kamis, baik pada pagi hari pukul 07.30 WIB maupun apel sore pada pukul 16.00 WIB.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah berdampak langsung pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, melalui edaran yang baru diterbitkan, pemerintah memutuskan untuk merampingkan jadwal apel.
Apel kini hanya dilaksanakan setiap Senin pagi pukul 07.30 WIB, sedangkan pelaksanaan apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis resmi dihapus.

Meski demikian, aturan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti apel Senin tanpa alasan sah tetap diberlakukan.

Bupati Katingan juga mengatur perubahan mekanisme pelaporan kehadiran apel. Jika sebelumnya laporan rekapitulasi kehadiran disampaikan melalui Bagian Organisasi Setda, kini penanggung jawab pelaporan dialihkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Setiap kepala perangkat daerah wajib menyerahkan laporan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Kebijakan baru ini mulai efektif berlaku pada 24 November 2025.

Melalui penataan ulang jadwal apel ini, Bupati Saiful berharap kegiatan apel dapat berjalan lebih terstruktur tanpa mengurangi esensi kedisiplinan ASN.

“Kami ingin pelaksanaan apel tetap tertib, tetapi juga menyesuaikan kebutuhan efisiensi kerja. Disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama,” kata Bupati Katingan.

Pemerintah Kabupaten Katingan optimistis aturan baru ini akan menciptakan pola kerja yang lebih efektif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026