Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp3,23 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,41 persen dari tahun sebelumnya yang Rp2,98 juta.
"Penghitungan kenaikan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, akademisi, lembaga statistik dan instansi lainnya dan telah disampaikan kepada Bupati Katingan untuk direkomendasikan kepada Gubernur," kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan saat dihubungi di Kasongan, Senin.
Dia menjelaskan, penyesuaian UMK Katingan 2023 dihitung dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, penyesuaian berupa kenaikan nilai UMK Katingan 2023 dilakukan juga dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Kenaikan UMK Katingan 2023 telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023," ucapnya.
Baca juga: Bupati Katingan tekankan tata kelola pemerintahan bersih
Menurutnya, kebijakan penetapan kenaikan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penyesuaian dimaksudkan juga sebagai solusi kenaikan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha di Kabupaten Katingan.
Dia berharap, pihak pekerja bersedia menerima persentase kenaikan tersebut dan para pemberi kerja atau pengusaha bersedia juga menerapkan dan memberikan upah minimal sesuai UMK 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Saya kira di Kabupaten Katingan ini tidak ada penolakan terhadap kenaikan UMK 2023 baik dari pekerja maupun pengusaha/perusahaan dan tidak ada alasan dari perusahaan untuk tidak menerapkan UMK 2023," demikian Hariawan.
Baca juga: Berikut alokasi kursi DPRD Katingan pada pileg 2024
Baca juga: KPU Katingan 'jemput bola' di kecamatan minim pendaftar PPK
Baca juga: Kodim 1019 Katingan diresmikan, Bupati berharap pemda dibantu dalam pembangunan
"Penghitungan kenaikan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, akademisi, lembaga statistik dan instansi lainnya dan telah disampaikan kepada Bupati Katingan untuk direkomendasikan kepada Gubernur," kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan saat dihubungi di Kasongan, Senin.
Dia menjelaskan, penyesuaian UMK Katingan 2023 dihitung dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, penyesuaian berupa kenaikan nilai UMK Katingan 2023 dilakukan juga dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Kenaikan UMK Katingan 2023 telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023," ucapnya.
Baca juga: Bupati Katingan tekankan tata kelola pemerintahan bersih
Menurutnya, kebijakan penetapan kenaikan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penyesuaian dimaksudkan juga sebagai solusi kenaikan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha di Kabupaten Katingan.
Dia berharap, pihak pekerja bersedia menerima persentase kenaikan tersebut dan para pemberi kerja atau pengusaha bersedia juga menerapkan dan memberikan upah minimal sesuai UMK 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Saya kira di Kabupaten Katingan ini tidak ada penolakan terhadap kenaikan UMK 2023 baik dari pekerja maupun pengusaha/perusahaan dan tidak ada alasan dari perusahaan untuk tidak menerapkan UMK 2023," demikian Hariawan.
Baca juga: Berikut alokasi kursi DPRD Katingan pada pileg 2024
Baca juga: KPU Katingan 'jemput bola' di kecamatan minim pendaftar PPK
Baca juga: Kodim 1019 Katingan diresmikan, Bupati berharap pemda dibantu dalam pembangunan