Kasongan (ANTARA) - Alokasi atau jumlah kursi DPRD Katingan, Kalimantan Tengah, pada perhelatan pemilu legislatif (pileg) 2024 tidak mengalami perubahan, yakni jumlahnya masih 25 kursi sama dengan pileg lima tahun sebelumnya.
"Sesuai dengan jumlah penduduk Katingan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri secara resmi dalam DP3, maka alokasi kursi DPRD Katingan masih berjumlah 25 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan, Subandy di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan penentuan alokasi kursi suatu daerah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk sebanyak 167 ribu lebih atau masih di bawah 200 ribu, maka alokasi kursi DPRD Katingan tetap 25, namun jika ke depannya jumlah penduduk Katingan melebihi 200 ribu orang maka bisa bertambah menjadi 30 kursi.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) pun tidak mengalami perubahan, tetap tiga dapil, begitu juga dengan komposisi kursi pada setiap dapil. Dapil 1 Katingan tetap 10 kursi terdiri dari Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing.
Baca juga: KPU Katingan 'jemput bola' di kecamatan minim pendaftar PPK
Kemudian Dapil 2 Katingan tetap 6 kursi terdiri dari Kecamatan Kamipang, Katingan Kuala, Mendawai dan Tasik Payawan. Dapil 3 Katingan tetap 9 kursi terdiri dari Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Marikit, Petak Malai dan Sanaman Mantikei.
Dia menyebutkan pihaknya sudah melakukan simulasi untuk merubah dapil dan lainnya. Namun saat akan dirubah pada aplikasi yang sudah ditentukan, ternyata tidak memungkinkan. Sebabnya ada rumus-rumus tersendiri yang harus dipenuhi.
"Kami belum bisa memenuhi tujuh prinsip yang dipersyaratkan," ucapnya.
Tujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas, dan kesinambungan.
Prinsip-prinsip ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Lebih lanjut dia menyampaikan KPU Katingan akan melaksanakan uji publik di Kota Kasongan pada 13 Desember 2022 yang akan datang. Pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi dan institusi lainnya.
"Dalam kegiatan itu akan dipaparkan mengenai rancangan dapil, acara dimaksud merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dipenuhi," demikian Subandy.
Baca juga: Kodim 1019 Katingan diresmikan, Bupati berharap pemda dibantu dalam pembangunan
Baca juga: Katingan terima kucuran dana Rp1,21 triliun
"Sesuai dengan jumlah penduduk Katingan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri secara resmi dalam DP3, maka alokasi kursi DPRD Katingan masih berjumlah 25 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan, Subandy di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan penentuan alokasi kursi suatu daerah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk sebanyak 167 ribu lebih atau masih di bawah 200 ribu, maka alokasi kursi DPRD Katingan tetap 25, namun jika ke depannya jumlah penduduk Katingan melebihi 200 ribu orang maka bisa bertambah menjadi 30 kursi.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) pun tidak mengalami perubahan, tetap tiga dapil, begitu juga dengan komposisi kursi pada setiap dapil. Dapil 1 Katingan tetap 10 kursi terdiri dari Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing.
Baca juga: KPU Katingan 'jemput bola' di kecamatan minim pendaftar PPK
Kemudian Dapil 2 Katingan tetap 6 kursi terdiri dari Kecamatan Kamipang, Katingan Kuala, Mendawai dan Tasik Payawan. Dapil 3 Katingan tetap 9 kursi terdiri dari Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Marikit, Petak Malai dan Sanaman Mantikei.
Dia menyebutkan pihaknya sudah melakukan simulasi untuk merubah dapil dan lainnya. Namun saat akan dirubah pada aplikasi yang sudah ditentukan, ternyata tidak memungkinkan. Sebabnya ada rumus-rumus tersendiri yang harus dipenuhi.
"Kami belum bisa memenuhi tujuh prinsip yang dipersyaratkan," ucapnya.
Tujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas, dan kesinambungan.
Prinsip-prinsip ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Lebih lanjut dia menyampaikan KPU Katingan akan melaksanakan uji publik di Kota Kasongan pada 13 Desember 2022 yang akan datang. Pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi dan institusi lainnya.
"Dalam kegiatan itu akan dipaparkan mengenai rancangan dapil, acara dimaksud merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dipenuhi," demikian Subandy.
Baca juga: Kodim 1019 Katingan diresmikan, Bupati berharap pemda dibantu dalam pembangunan
Baca juga: Katingan terima kucuran dana Rp1,21 triliun