Ricky sebut Sambo tanyakan skenario sebelum tunjukkan Rp500 juta

Senin, 9 Januari 2023 17:03 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menanyakan perihal skenario sebelum menunjukkan amplop berisikan Rp500 juta untuk Ricky Rizal.

“Seingat saya, bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, ‘Pemeriksaan kemarin kalian menyampaikan apa? Apakah sesuai skenario yang saya sampaikan di Provos?’ Saya jawab, iya bapak, seperti itu, Yang Mulia. Terus, tiba-tiba bapak, ‘Ini, ada amplop isinya uang untuk kalian’, gitu,” ucap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengacara : Sambo telah ajukan pengunduran diri sebelum dipecat

Adapun lokasi kejadian tersebut adalah ruang kerja di lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung setelah pemeriksaan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

Dalam kesempatan ini, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan dirinya akan mendapatkan Rp500 juta, Richard Eliezer mendapatkan Rp1 miliar, dan Kuat Ma’ruf mendapatkan Rp500 juta.

“Disampaikan, Yang Mulia, bukan dijanjikan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta,” kata Ricky.

Sebelum bertanya mengenai skenario, Ricky juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan terima kasih kepada dirinya, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer karena sudah mengantar Putri Candrawathi dengan selamat sampai di Jakarta.

Lebih lanjut, ketika majelis hakim bertanya mengenai pemberian ponsel, Ricky mengaku bahwa Ferdy Sambo memberikan ponsel kepada Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer untuk mengganti ponsel mereka yang akan disita.

“’Nantikan hp pasti akan disita, kalian pakai hp yang baru aja. Nanti hp kalian yang lama disita,’ seperti itu, Yang Mulia. ‘Ini sebagai ganti untuk hp kalian yang disita’,” ucap Ricky ketika menirukan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dipecat dari kepolisian, Sambo gugat Presiden dan Kapolri

Baca juga: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun hoaks

Baca juga: Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkot Palangka Raya berikan pelatihan keterampilan kerja bagi pelaku usaha

30 October 2024 16:56 Wib

DPKUKMP Palangka Raya permudah warga dapatkan elpiji 3 kg lewat opsar

28 October 2024 16:32 Wib

Pedagang bakso di Palangka Raya disarankan urus sertifikasi halal

17 October 2024 19:18 Wib

Pemkot Palangka Raya telah sebarkan 2.200 paket sembako murah ke masyarakat

11 October 2024 12:30 Wib

DPKUKMP Palangka Raya dampingi pelaku usaha input Aplikasi OSS-RBA

09 October 2024 19:23 Wib
Terpopuler

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib