DPKUKMP Palangka Raya musnahkan 544 berkas arsip tidak bernilai guna

id DPKUKMP Palangka Raya,Kalteng,Samsul Rizal ,Pemusnahan Asrip ,ANRI

DPKUKMP Palangka Raya musnahkan 544 berkas arsip tidak bernilai guna

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal (tiga dari kiri) bersama beberapa pejabat setempat melaksanakan pemusnahan arisp milik DPKUKMP setempat yang tidak terpakai dengan menggunakan dua alat yang telah di sediakan pihaknya, Selasa (7/9/2025). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan arsip tidak memiliki nilai guna maupun nilai sejarah, sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban administrasi kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa, mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pemusnahan arsip dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi keamanan informasi, transparansi, dan akuntabilitas," katanya.

Dia menjelaskan, arsip yang tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat pengelolaan arsip lainnya.

Sebanyak 544 berkas arsip dimusnahkan setelah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Palangka Raya, serta memperoleh surat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Wali Kota Palangka Raya.

Ia menjelaskan, pemusnahan arsip dilakukan menggunakan alat pencacah keras sehingga bentuk dan isi arsip tidak dapat dikenali lagi. Seluruh arsip yang dimusnahkan tercantum dalam daftar resmi dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Baca juga: Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kapasitas PPID pelaksana

Menurutnya, arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi dan alat bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, arsip yang memiliki nilai sejarah wajib diamankan dan dilestarikan, sementara arsip yang sudah habis masa simpannya harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan penumpukan.

“Kami terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola kearsipan di lingkungan DPKUKMP. Melalui kegiatan ini diharapkan efisiensi kerja meningkat dan penataan arsip di Palangka Raya semakin tertib,” ujarnya.

Pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung implementasi sistem kearsipan yang baik dan berkelanjutan.

Baca juga: FBIT UMPR siap laksanakan 1st International Conference on Interdisciplinary Innovation

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta sosialisasikan jalur alternatif menuju Bandara Tjilik Riwut

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta sediakan lokasi khusus bongkar muat barang


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.