Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pemekaran sejumlah desa di daerah setempat.
"Ada sebanyak 30 desa yang mengusulkan pemekaran. Usulan pemekaran beberapa desa itu disampaikan sejak tahun 2017. Puluhan desa tersebut tersebar di delapan kecamatan di kabupaten setempat," kata Lawin di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikan legislator dari Partai Hanura ini usai memimpin rapat membahas usulan pemekaran desa bersama eksekutif dan panitia pemekaran desa, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas.
Dikatakannya, usulan pemekaran 30 desa tersebut saat ini masih diproses karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak panitia pemekaran desa.
Adapun salah satu syarat yang harus dilengkapi, terangnya, adalah berita acara musyawarah desa terkait penyisihan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari desa induk sebesar 30 persen untuk dana operasional desa persiapan.
Baca juga: Pemkab Kapuas siapkan pemecahan rekor MURI saat rayakan HUT
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah dapat membantu di dalam proses pelaksanaan pemekaran desa-desa tersebut,” katanya.
Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, juga meminta panitia pemekaran desa dapat melengkapi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalteng.
Persyaratan lainnya yang harus dilengkapi seperti batas desa dan jumlah penduduk. Apabila melewati batas waktu yang sudah disepakati, maka tidak akan diikutkan pada pengajuan pemekaran desa tahun ini.
“Kami minta panitia pemekaran desa bisa menyiapkan tahapan persyaratannya, kalau tidak siap terpaksa tidak kami ikut sertakan di dalam 30 desa yang mengikuti pemekaran,” demikian Lawin.
Baca juga: Bupati minta warga Kapuas lebih waspada terhadap bahaya kebakaran
Baca juga: Ketua DPRD Kapuas minta PPK mampu bekerja secara profesional
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung KPU demi suksesnya pemilu
"Ada sebanyak 30 desa yang mengusulkan pemekaran. Usulan pemekaran beberapa desa itu disampaikan sejak tahun 2017. Puluhan desa tersebut tersebar di delapan kecamatan di kabupaten setempat," kata Lawin di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikan legislator dari Partai Hanura ini usai memimpin rapat membahas usulan pemekaran desa bersama eksekutif dan panitia pemekaran desa, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas.
Dikatakannya, usulan pemekaran 30 desa tersebut saat ini masih diproses karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak panitia pemekaran desa.
Adapun salah satu syarat yang harus dilengkapi, terangnya, adalah berita acara musyawarah desa terkait penyisihan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari desa induk sebesar 30 persen untuk dana operasional desa persiapan.
Baca juga: Pemkab Kapuas siapkan pemecahan rekor MURI saat rayakan HUT
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah dapat membantu di dalam proses pelaksanaan pemekaran desa-desa tersebut,” katanya.
Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, juga meminta panitia pemekaran desa dapat melengkapi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalteng.
Persyaratan lainnya yang harus dilengkapi seperti batas desa dan jumlah penduduk. Apabila melewati batas waktu yang sudah disepakati, maka tidak akan diikutkan pada pengajuan pemekaran desa tahun ini.
“Kami minta panitia pemekaran desa bisa menyiapkan tahapan persyaratannya, kalau tidak siap terpaksa tidak kami ikut sertakan di dalam 30 desa yang mengikuti pemekaran,” demikian Lawin.
Baca juga: Bupati minta warga Kapuas lebih waspada terhadap bahaya kebakaran
Baca juga: Ketua DPRD Kapuas minta PPK mampu bekerja secara profesional
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung KPU demi suksesnya pemilu