Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
"Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Sambo menuturkan bahwa skenario tersebut telah mengakibatkan citra institusi Polri menjadi turun dan sejumlah rekan sejawatnya harus menjalani proses hukum.
Baca juga: Dipecat dari kepolisian, Sambo gugat Presiden dan Kapolri
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Sambo juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada rekan-rekannya yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena telah menyita perhatian publik dalam perkara ini.
"Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," ucap Sambo.
Baca juga: Pengacara : Sambo telah ajukan pengunduran diri sebelum dipecat
Kepada keluarga Yosua, Ferdy Sambo meminta maaf karena emosinya mengakibatkan putra keluarga Yosua meninggal dunia.
Kepada Richard Eliezer, ia meminta maaf karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan.
"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun hoaks
Serta meminta maaf kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang telah ia libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga ketiga orang tersebut juga menjadi terdakwa di dalam kasus ini.
"Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini," ujar Ferdy Sambo.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV
Baca juga: Mahfud sebut tak ada yang perlu dicurigai dalam kasus Sambo
Baca juga: Arif Rahman mengaku diminta hapus dokumentasi usai autopsi jenazah Brigadir J
"Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Sambo menuturkan bahwa skenario tersebut telah mengakibatkan citra institusi Polri menjadi turun dan sejumlah rekan sejawatnya harus menjalani proses hukum.
Baca juga: Dipecat dari kepolisian, Sambo gugat Presiden dan Kapolri
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Sambo juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada rekan-rekannya yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena telah menyita perhatian publik dalam perkara ini.
"Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," ucap Sambo.
Baca juga: Pengacara : Sambo telah ajukan pengunduran diri sebelum dipecat
Kepada keluarga Yosua, Ferdy Sambo meminta maaf karena emosinya mengakibatkan putra keluarga Yosua meninggal dunia.
Kepada Richard Eliezer, ia meminta maaf karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan.
"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun hoaks
Serta meminta maaf kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang telah ia libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga ketiga orang tersebut juga menjadi terdakwa di dalam kasus ini.
"Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini," ujar Ferdy Sambo.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV
Baca juga: Mahfud sebut tak ada yang perlu dicurigai dalam kasus Sambo
Baca juga: Arif Rahman mengaku diminta hapus dokumentasi usai autopsi jenazah Brigadir J