Polisi sita ganja dan sabu saat tangkap aktor Revaldo

Kamis, 12 Januari 2023 16:52 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu saat melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo.

"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan menerangkan yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.

Baca juga: Aktor Revaldo ditangkap polisi terkait dugaan narkoba

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Baca juga: Ardhito Pramono konsumsi ganja sejak 2011

Baca juga: Polri didesak usut bandar penjual narkoba kepada artis

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

BNN RI tak setuju legalisasi ganja untuk Kesehatan atau medis

18 October 2024 19:02 Wib

Polisi ungkap tiga hektare ladang ganja di Aceh

06 September 2024 17:42 Wib

Polisi ungkap peredaran 10 kilogram ganja di Sumbar

09 August 2024 19:59 Wib

Dua pria pembawa ganja 30 kg diancam penjara maksimal 20 tahun

20 July 2024 23:32 Wib

Tiga pengedar ganja 78 kg di Medan divonis penjara seumur hidup

05 June 2024 13:39 Wib
Terpopuler

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib