Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyebutkan, aksi melepas tembakan yang dilakukan seorang berinisial CN ke perusahaan sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kalimantan Tengah sebagai tindak pidana.
 
Prof Mudzakir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan jika kepemilikan senjata tersebut sah atau ada izin, aturan menggunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian menggunakan senjata api, maka penggunaan senjata api tersebut bersifat illegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin.
 
"Seseorang memiliki izin senjata api, tetapi saat penggunaannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya, hal itu dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana," katanya.
 
Ia menerangkan penggunaan senjata api akan masuk ranah melanggar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah, dan hal Itu bisa masuk ranah hukum pidana.
 
Terlebih kata dia, terduga penembak adalah mantan narapidana kasus korupsi penyuap Akil Mochtar pada akhir November 2022.

Dalam kesempatan yang sama Mudzakir menekankan pemberi izin, dalam hal ini polisi dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidananya.
 
Sebelumnya, PT BMB melalui kuasa Baron Ruhat Binti meminta perlindungan hukum kepada Bareskrim Polri terkait dugaan intimidasi penembakan oleh CN.
 
Baron mengungkapkan meski CN masih memiliki saham tiga persen, namun dirinya telah dicopot dari jabatan strategis salah satu direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
Baron menduga aksi koboi Cornelis, adalah bagian dari intimidasi untuk menakut-nakuti manajemen baru yang ingin membawa PT BMB yang berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi lebih baik lagi.
 
Tak hanya itu, PT BMB disebut Baron juga telah melaporkan kasus lain seperti penjarahan sawit dan pemalakan kepada aparat kepolisian, namun pelaporan mereka tidak ditindaklanjuti aparat Polres Gunung Mas sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
 
Sampai sekarang dampak ketakutan karyawan PT BMB akibat aksi teror ala koboi menembakkan senjata oleh CN tersebut masih dirasakan para karyawan. Hal tersebut ditambah adanya preman-preman di lokasi mes miliki PT BMB yang mereka tempati secara ilegal.

"Ada aksi pemalakan/pungli oleh preman-preman, serta penjarahan buah sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Gumas, tidak ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku oleh Polisi ” ujar Baron.
 
Selain itu, kata dia, ada juga penguasaan mess oleh preman atau orang yang bukan manajemen PT BMB dengan membawa mandau atau senjata tajam lainnya.
 
Efek teror itu, kata dia lagi, berdampak luar biasa terhadap manajemen yang baru, sehingga melaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasilnya polisi menyatakan hal itu bukan tindak pidana.
 
Baron menilai adanya keberpihakan aparat kepolisian di Kalimantan Tengah berdalih SOP dengan narasi hukum yang dibangun yaitu latihan menembak ke kolam sehingga tidak ada pidananya.
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra ketika dihubungi wartawan usai kedatangan Baron ke Bareskrim, Senin (9/1) menyampaikan kasus ini tidak masuk ranah pidana karena hanya masuk sebagai kesalahan administratif.
 
John meyakinkan penyidik telah bersifat profesional sesuai SOP dan siap bila dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024