Pemkab Gumas fasilitasi penyelesaian kemitraan PT BMB dengan koperasi

id Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Gunung Mas, bupati Gunung Mas, kalteng, gumas

Pemkab Gumas fasilitasi penyelesaian kemitraan PT BMB dengan koperasi

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (tengah) memimpin rapat mediasi permasalahan kemitraan antara PT BMB dan sejumlah koperasi di Kuala Kurun, Kamis (25/8/2023). ANTARA/Chandra.

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memfasilitasi penyelesaian masalah kemitraan antara PT Berkala Maju Bersama (BMB) dan masyarakat yang tergabung dalam lima koperasi mitra.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong usai memimpin rapat mediasi di Kuala Kurun, kemarin, menyatakan bahwa permasalahan koperasi yang satu dengan lain berbeda-beda, namun secara umum adalah terkait sisa hasil kebun (SHK) dan transparansi pengelolaan keuangan.

"Lima koperasi yang dimaksud yakni Koperasi Mukti Bersama, Koperasi Putera Maju, Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera (SBMS), Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB), dan Produsen Manuhing Mitra Sejahtera (PMMS)," sambungya.

Rapat mediasi pun menghasilkan sejumlah poin kesepakatan, yakni akan dilakukan pengecekan kembali terkait data keanggotaan koperasi dan perjanjian kerja sama kemitraan dengan PT BMB.

Perjanjian kerja sama kemitraan tentunya harus sesuai dengan norma kemitraan berdasarkan aturan yang berlaku, dan diketahui oleh perangkat daerah yang membidangi serta Bupati Gunung Mas.

Masing-masing koperasi memiliki luasan lahan dan jumlah anggota yang berbeda. Misalnya luasan Koperasi Produsen SBMS sekitar 116,29 hektare dengan jumlah anggota 25 orang, termasuk lahan milik salah satu warga yakni Moses dengan luas sekitar 1,8 hektare.

Lalu luasan Koperasi Mukti Bersama sekitar 402,856 hektare dengan anggota 535 orang. Kemudian luasan Koperasi Putera Maju sekitar 136,478 hektare dengan anggota 12 orang.

Khusus Koperasi Putera Maju, sejak awal koperasi hanya menerima sisa hasil usaha (SHU) seluas sekitar 60,88 hektare dari luasan sekitar 136,478 hektare tadi. Terhadap kekurangan pembayaran SHU akan dilakukan verifikasi ulang oleh perusahaan.

Baca juga: Gunung Mas gali potensi pangan lokal B2SA melalui pelaksanaan lomba

Nantinya pengecekan kembali akan dilakukan terhadap luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan, identitas anggota koperasi, dan hal-hal yang dianggap perlu. Pengecekan lapangan oleh tim teknis bersama pihak terkait akan dilakukan pada minggu pertama September 2023.

Kesepakatan lainnya adalah PT BMB estate Manuhing bersedia menyampaikan laporan keuangan secara transparan kepada masing-masing koperasi mitra, dalam waktu kurang dari dua bulan terhitung sejak adanya kesepakatan ini.

"Semoga semua berjalan dengan lancar, dan permasalahan mitra plasma dengan PT BMB estate Manuhing dapat terselesaikan," demikian Jaya.

Baca juga: Bupati ajak masyarakat Gumas gelorakan kembali semangat gotong royong

Baca juga: Cegah gizi buruk dan stunting, PT SKS Listrik Kalimantan dukung Posyandu di Gumas

Baca juga: Mentan dan Wagub tinjau wilayah Gunung Mas terkait upaya pengembangan food estate