MK tunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu

Selasa, 17 Januari 2023 12:31 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa.

Anwar Usman menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari DPR, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan itu disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1).

"Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka," kata Anwar Usman.

Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring. Kendati demikian, permintaan itu tidak bisa dilaksanakan pada hari ini juga.

Baca juga: MK tidak mengatur sistem pemilu terbuka atau tertutup, kata Mahfud MD

Alasannya, MK terlebih dahulu harus memberitahukan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu Presiden, para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 11 pihak terkait yang memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait.

Ia menambahkan terkait persiapan sidang secara tatap muka pada Selasa (24/1), MK akan menyiapkan beberapa hal di antaranya pengamanan, pengaturan tempat duduk termasuk memberitahukan pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sidang pada Selasa (24/1) sekaligus menjadi sidang pembuka untuk sidang luring perkara berikutnya," ujarnya.

Sebagai tambahan, seharusnya sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait yakni KPU.

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh enam orang pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Gugatan UU terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ditolak

Baca juga: MK berperan pastikan negara patuh hukum internasional

Baca juga: Gugatan PKS terkait ' presidential threshold' ditolak MK

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Mahkamah Konstitusi sebut terima laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman

13 May 2024 14:09 Wib

KPU diingatkan perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024

08 May 2024 17:40 Wib

MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden adalah hoaks!

30 April 2024 15:33 Wib

Benarkah kasus suap MK muncul ke publik setelah tolak gugatan Anies-Ganjar pada akhir April?

30 April 2024 14:47 Wib

MK siap sidangkan PHPU Pileg 2024

25 April 2024 16:50 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 18 jam lalu

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 21 jam lalu

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib