Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalteng pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Tujuannya adalah untuk mendapat masukan-masukan dari partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa dan juga akademisi terkait rancangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.
Nantinya, lanjut dia, masukan tersebut akan dijadikan catatan, seterusnya akan disampaikan ke KPU RI, yang mana proses ini menjadi bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024.
"Saat ini ada satu rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang kami ajukan. Namun ini tetap mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil," kata Harmain.
Sementara itu Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi menambahkan, tujuh prinsip penataan dapil tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Dia menerangkan, alokasi kursi anggota DPRD Kalteng ditetapkan sebanyak 45 kursi. Hal ini didasarkan pada pasca Perpu Nomor 1/2022 yang menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 1-3 juta orang ditetapkan 45 kursi di DPRD.
Baca juga: KLHK diharapkan segera terbitkan SK Program TORA empat kabupaten di Kalteng
"Yang mana berdasar SK KPU 457/2022 ditetapkan jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota sebanyak 2.672.790 jiwa. Maka jumlah kursi DPRD Kalteng adalah 45 kursi," kata Sastriadi.
Pada rancangan penataan dan penerapan alokasi kursi pada Pemilu 2024, wilayah Provinsi Kalteng dibagi menjadi lima dapil.
Pertama adalah Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak lima kursi, Kabupaten Sukamara satu kursi dan Kabupaten Lamandau dua kursi. Kedua adalah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tujuh dan Kabupaten Seruyan dua kursi.
Ketiga adalah Kabupaten Barito Selatan sebanyak dua, Kabupaten Barito Utara tiga kursi, Kabupaten Murung Raya dua kursi dan Kabupaten Barito Timur juga dua kursi.
Keempat adalah Kabupaten Katingan sebanyak tiga, Kabupaten Gunung Mas dua dan Kota Palangka Raya lima. Kelima adalah Kabupaten Kapuas sebanyak tujuh dan Kabupaten Pulang Pisau dua kursi.
Secara umum, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 tidak ada perubahan dari dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Pasar murah beras Pemprov Kalteng di Sampit diserbu warga
Baca juga: Pemprov Kalteng tambah cadangan beras, kabupaten/kota diminta lakukan hal yang sama
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
"Tujuannya adalah untuk mendapat masukan-masukan dari partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa dan juga akademisi terkait rancangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.
Nantinya, lanjut dia, masukan tersebut akan dijadikan catatan, seterusnya akan disampaikan ke KPU RI, yang mana proses ini menjadi bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024.
"Saat ini ada satu rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang kami ajukan. Namun ini tetap mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil," kata Harmain.
Sementara itu Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi menambahkan, tujuh prinsip penataan dapil tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Dia menerangkan, alokasi kursi anggota DPRD Kalteng ditetapkan sebanyak 45 kursi. Hal ini didasarkan pada pasca Perpu Nomor 1/2022 yang menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 1-3 juta orang ditetapkan 45 kursi di DPRD.
Baca juga: KLHK diharapkan segera terbitkan SK Program TORA empat kabupaten di Kalteng
"Yang mana berdasar SK KPU 457/2022 ditetapkan jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota sebanyak 2.672.790 jiwa. Maka jumlah kursi DPRD Kalteng adalah 45 kursi," kata Sastriadi.
Pada rancangan penataan dan penerapan alokasi kursi pada Pemilu 2024, wilayah Provinsi Kalteng dibagi menjadi lima dapil.
Pertama adalah Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak lima kursi, Kabupaten Sukamara satu kursi dan Kabupaten Lamandau dua kursi. Kedua adalah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tujuh dan Kabupaten Seruyan dua kursi.
Ketiga adalah Kabupaten Barito Selatan sebanyak dua, Kabupaten Barito Utara tiga kursi, Kabupaten Murung Raya dua kursi dan Kabupaten Barito Timur juga dua kursi.
Keempat adalah Kabupaten Katingan sebanyak tiga, Kabupaten Gunung Mas dua dan Kota Palangka Raya lima. Kelima adalah Kabupaten Kapuas sebanyak tujuh dan Kabupaten Pulang Pisau dua kursi.
Secara umum, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 tidak ada perubahan dari dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Pasar murah beras Pemprov Kalteng di Sampit diserbu warga
Baca juga: Pemprov Kalteng tambah cadangan beras, kabupaten/kota diminta lakukan hal yang sama
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023