Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara sepakat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada rapat paripurna DPRD.
“Raperda ini sepakat untuk dibahas, sebab ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan tenteram dalam masyarakat serta harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Karianto Saman di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, ketertiban umum merupakan konsep yang berfungsi untuk menjaga batasan-batasan norma yang ada di masyarakat. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Maka dengan ini kami, Fraksi PDI Perjuangan siap untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat bersama tim pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Hj Sofia mengatakan bahwa fraksi Partai Gerindra mendukung raperda tersebut dan berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku dalam masyarakat.
Di mana kata dia, setelah raperda ini ditetapkan dan institusi berwenang dapat lebih tegas lagu untuk bertindak terkait penerapan aturan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi yang tegas.
“Untuk itu, kami Fraksi Partai Gerindra siap untuk membahas Raperda ini pada rapat gabungan bersama pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Sofia.
Baca juga: Investor survei potensi pertanian di Barut seluas 20.000 hektare
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dengan juru bicaranya Nuriyanto mengatakan raperda tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan yuridis yaitu UU 22 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan lansasan sosiologis memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan ketertiban serta ketentraman.
“Dengan ini kami fraksi PPP menyatakan target capaian yang di inginkan oleh Pemkab serta bagaimana persiapan perangkat yang ada agar tercapainya suasana tenteram dan tertib serta agar masyarakat terlindungi, Mohon penjelasnnya,” kata Nuriyanto.
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dengan juru bicaranya Reza Faisal mengatakan bahwa terhadap materi raperda tersebut, F-PD siap untuk membahas raperda tersebut pada rapat gabungan bersama pemerintah daerah.
Baca juga: Bupati Barut serahkan bantuan alsintan ke poktan enam kecamatan
Baca juga: Pemkab Barut lanjutkan pembangunan Jembatan Lemo dan Tumpung Laung
Baca juga: Bupati Barut minta kades anggarkan PAPBDes sektor tanaman pangan
“Raperda ini sepakat untuk dibahas, sebab ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan tenteram dalam masyarakat serta harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Karianto Saman di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, ketertiban umum merupakan konsep yang berfungsi untuk menjaga batasan-batasan norma yang ada di masyarakat. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Maka dengan ini kami, Fraksi PDI Perjuangan siap untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat bersama tim pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Hj Sofia mengatakan bahwa fraksi Partai Gerindra mendukung raperda tersebut dan berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku dalam masyarakat.
Di mana kata dia, setelah raperda ini ditetapkan dan institusi berwenang dapat lebih tegas lagu untuk bertindak terkait penerapan aturan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi yang tegas.
“Untuk itu, kami Fraksi Partai Gerindra siap untuk membahas Raperda ini pada rapat gabungan bersama pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Sofia.
Baca juga: Investor survei potensi pertanian di Barut seluas 20.000 hektare
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dengan juru bicaranya Nuriyanto mengatakan raperda tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan yuridis yaitu UU 22 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan lansasan sosiologis memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan ketertiban serta ketentraman.
“Dengan ini kami fraksi PPP menyatakan target capaian yang di inginkan oleh Pemkab serta bagaimana persiapan perangkat yang ada agar tercapainya suasana tenteram dan tertib serta agar masyarakat terlindungi, Mohon penjelasnnya,” kata Nuriyanto.
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dengan juru bicaranya Reza Faisal mengatakan bahwa terhadap materi raperda tersebut, F-PD siap untuk membahas raperda tersebut pada rapat gabungan bersama pemerintah daerah.
Baca juga: Bupati Barut serahkan bantuan alsintan ke poktan enam kecamatan
Baca juga: Pemkab Barut lanjutkan pembangunan Jembatan Lemo dan Tumpung Laung
Baca juga: Bupati Barut minta kades anggarkan PAPBDes sektor tanaman pangan