Baturaja (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mulai menggunakan absensi sistem Selfi Android versi OS 10 berbasis android menggunakan telepon pintar.
"Absensi berbasis android ini sudah mulai diterapkan di Kabupaten OKU pada 1 Februari 2023," kata Sekretaris Daerah Pemkab OKU Ahmad Tarmizi di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan saat ini seluruh ASN jajaran Pemkab OKU tidak lagi melakukan absen kehadiran menggunakan mesin sidik jari seperti sebelumnya.
Para pegawai dapat melakukan absen kehadiran kerja menggunakan telpon pintar milik pribadi yang sudah diunggah di aplikasi e-Kinerja.
"Namun android yang bisa digunakan minimal OS versi 10. Jika di bawah versi itu, maka ASN tidak bisa menggunakan aplikasi absensi terbaru ini," katanya.
Dalam sistem ini, kata dia, para pegawai dapat melakukan absen secara mandiri menggunakan telepon pintar dalam jarak radius minimal 50 meter dari titik koordinat masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Absensi melalui Smartphone Android OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor dinas ataupun instansi masing-masing yang dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni saat masuk dan pulang kerja.
"Absen masuk kerja dapat dibuka mulai pukul 06.30 WIB atau 60 menit sebelum jam kerja sampai dengan pukul 08.30 WIB atau 60 menit setelah jam kerja masuk," jelasnya.
Apabila absen dilaksanakan di atas pukul 07.30 WIB maka dianggap terlambat begitupun mengabsen pada sore hari dihitung pulang cepat.
"Jika hal itu terjadi akan berdampak pada tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang akan dikurangi sesuai dengan kinerja pegawai itu sendiri," kata dia.
Saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800/31/XI.II/II.3/2023 tentang Pelaksanaan Kinerja ASN di Lingkungan Pemkab OKU untuk dipatuhi seluruh pegawai di wilayah itu.
"Surat edaran ini kami tembuskan ke seluruh kepala dinas dan badan jajaran Pemkab OKU untuk dipatuhi bersama," tegasnya.
"Absensi berbasis android ini sudah mulai diterapkan di Kabupaten OKU pada 1 Februari 2023," kata Sekretaris Daerah Pemkab OKU Ahmad Tarmizi di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan saat ini seluruh ASN jajaran Pemkab OKU tidak lagi melakukan absen kehadiran menggunakan mesin sidik jari seperti sebelumnya.
Para pegawai dapat melakukan absen kehadiran kerja menggunakan telpon pintar milik pribadi yang sudah diunggah di aplikasi e-Kinerja.
"Namun android yang bisa digunakan minimal OS versi 10. Jika di bawah versi itu, maka ASN tidak bisa menggunakan aplikasi absensi terbaru ini," katanya.
Dalam sistem ini, kata dia, para pegawai dapat melakukan absen secara mandiri menggunakan telepon pintar dalam jarak radius minimal 50 meter dari titik koordinat masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Absensi melalui Smartphone Android OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor dinas ataupun instansi masing-masing yang dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni saat masuk dan pulang kerja.
"Absen masuk kerja dapat dibuka mulai pukul 06.30 WIB atau 60 menit sebelum jam kerja sampai dengan pukul 08.30 WIB atau 60 menit setelah jam kerja masuk," jelasnya.
Apabila absen dilaksanakan di atas pukul 07.30 WIB maka dianggap terlambat begitupun mengabsen pada sore hari dihitung pulang cepat.
"Jika hal itu terjadi akan berdampak pada tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang akan dikurangi sesuai dengan kinerja pegawai itu sendiri," kata dia.
Saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800/31/XI.II/II.3/2023 tentang Pelaksanaan Kinerja ASN di Lingkungan Pemkab OKU untuk dipatuhi seluruh pegawai di wilayah itu.
"Surat edaran ini kami tembuskan ke seluruh kepala dinas dan badan jajaran Pemkab OKU untuk dipatuhi bersama," tegasnya.