Kuala Kapuas (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Franco B Dehen, meminta usulan melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kecamatan berupa program prioritas wajib untuk direalisasikan.

"Kita minta program prioritas dan mendesak, agar jadi perhatian dengan wajib direalisasikan," kata Franco B Dehen di Kuala Kapuas, Senin.

Hal itu disampaikan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, usai menghadiri musrenbang Kecamatan Kapuas Hilir bersama anggota DPRD Sera Sintanola.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini mengatakan, melalui musrenbang semua usulan disampaikan, namun memang ada skala prioritas dan mendesak yang harusnya wajib direalisasikan.

"Kita juga meminta kepada SOPD untuk bisa program tersebut, wajib dimasukan. Contohnya gedung kantor Camat Kapuas Hilir setiap tahun dianggarkan, namun belum terealisasi," katanya.

Baca juga: Pemkab Kapuas diminta lakukan kajian penanganan banjir

Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPRD kabupaten setempat ini, jalan menuju Desa Saka Batur wajib diprogram, karena sudah tiga tahun menanti belum juga direalisasikan.

"Harapan saya, program prioritas yang sudah dicanangkan kecamatan merupakan usulan dari desa dapat direalisasikan, khususnya program prioritas atau mendesak," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Franco ini menambahkan, dalam musrenbang secara keseluruhan usulan dari masyarakat dominan mulai infrastruktur jalan dan jembatan, bangunan sarana prasarana, pertanian, pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, dalam musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Kapuas Hilir, hadir sejumlah kepala SOPD Kapuas, Camat Kapuas Hilir beserta Tripika dan sejumlah kepala desa serta lurah.

Baca juga: Pemkab Kapuas bangga PCNU bantu penguatan pembinaan umat

Baca juga: Legislator Kapuas perjuangkan hasil musrenbang kecamatan

Baca juga: Sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di Kapuas perlu ditingkatkan

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024