Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penambahan personel baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pegawai yang dilantik adalah 10 orang penyelidik penugasan eksternal terdiri atas tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP, kemudian tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri.
Penyidik dan penyelidik baru tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Berdasarkan pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.
Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November hingga 9 Desember 2022.
Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan undang-undang, pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023, khususnya di bidang penindakan dan eksekusi yang salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.
"Penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, serta terakhir pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Tanak.
Tanak juga menginstruksikan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Dia juga berpesan kepada 21 personel yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan diperkuat dengan bergabungnya 50 orang lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN).
"Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan KPK," demikian keterangan yang dilansir dari akun Twitter resmi @KPK_RI, Senin.
Nantinya, 50 personel baru ini akan ditempatkan pada sembilan unit kerja KPK. Sebanyak 10 orang akan bertugas di Sekretariat Jenderal pada Biro Keuangan Bagian Pembendaharaan serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
Selanjutnya 40 personel lainnya akan tersebar di setiap sekretariat Kedeputian, Dewan Pengawas dan Inspektorat.
"Penambahan personel baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pegawai yang dilantik adalah 10 orang penyelidik penugasan eksternal terdiri atas tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP, kemudian tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri.
Penyidik dan penyelidik baru tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Berdasarkan pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.
Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November hingga 9 Desember 2022.
Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan undang-undang, pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023, khususnya di bidang penindakan dan eksekusi yang salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.
"Penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, serta terakhir pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Tanak.
Tanak juga menginstruksikan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Dia juga berpesan kepada 21 personel yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan diperkuat dengan bergabungnya 50 orang lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN).
"Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan KPK," demikian keterangan yang dilansir dari akun Twitter resmi @KPK_RI, Senin.
Nantinya, 50 personel baru ini akan ditempatkan pada sembilan unit kerja KPK. Sebanyak 10 orang akan bertugas di Sekretariat Jenderal pada Biro Keuangan Bagian Pembendaharaan serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
Selanjutnya 40 personel lainnya akan tersebar di setiap sekretariat Kedeputian, Dewan Pengawas dan Inspektorat.