Palangka Raya (ANTARA) - Tersangka pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial MA (21) yang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam 15 tahun kurungan penjara.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu kini sudah ditangani Satreskrim Polresta setempat dan pelaku juga sudah ditahan, kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Palangka Raya, Rabu.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Perlindungan Anak ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan motifnya akibat melihat film porno dan ada keinginan untuk menyalurkan hasratnya kepada korban," katanya.
Dijelaskan orang nomor dua di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut, tersangka yang berstatus warga Jalan Karet itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta setempat di kediamannya pada Selasa (7/2), tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka yang juga mantan karyawan salah satu swalayan di Kota Palangka Raya tersebut, melancarkan aksinya itu di sebuah gudang yang berada di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
"Saat kejadian tersebut korban yang sudah kenal melalui media sosial dan tukar nomor handphone, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Karena kalau tidak menuruti kemauannya, foto paha korban yang sengaja disimpan di ponselnya akan disebarkan ke media sosial," katanya.
Baca juga: KONI Palangka Raya terjunkan 600 atlet hadapi Porprov 2023
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menambahkan, tersangka kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut, telah dimintai keterangan. Diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali, apapun alasan dan motifnya.
"Tersangka juga sudah mengakui seluruh perbuatannya itu dan melakukannya juga hanya seorang diri," tegasnya.
Ronny juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak di bawah umur, agar memperketat pengawasan pergaulan anaknya di luar rumah.
"Hal ini saya sampaikan bertujuan agar perkara seperti ini, khususnya di Palangka Raya tidak terjadi lagi. Cukup ini saja kedepannya jangan sampai terjadi lagi," demikian perwira berpangkat melati satu itu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga waspadai hoaks jelang pemilu
Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan strategi tekan inflasi jelang Ramadan
Baca juga: UMPR hadirkan konsep perkuliahan kolaboratif
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu kini sudah ditangani Satreskrim Polresta setempat dan pelaku juga sudah ditahan, kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Palangka Raya, Rabu.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Perlindungan Anak ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan motifnya akibat melihat film porno dan ada keinginan untuk menyalurkan hasratnya kepada korban," katanya.
Dijelaskan orang nomor dua di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut, tersangka yang berstatus warga Jalan Karet itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta setempat di kediamannya pada Selasa (7/2), tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka yang juga mantan karyawan salah satu swalayan di Kota Palangka Raya tersebut, melancarkan aksinya itu di sebuah gudang yang berada di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
"Saat kejadian tersebut korban yang sudah kenal melalui media sosial dan tukar nomor handphone, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Karena kalau tidak menuruti kemauannya, foto paha korban yang sengaja disimpan di ponselnya akan disebarkan ke media sosial," katanya.
Baca juga: KONI Palangka Raya terjunkan 600 atlet hadapi Porprov 2023
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menambahkan, tersangka kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut, telah dimintai keterangan. Diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali, apapun alasan dan motifnya.
"Tersangka juga sudah mengakui seluruh perbuatannya itu dan melakukannya juga hanya seorang diri," tegasnya.
Ronny juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak di bawah umur, agar memperketat pengawasan pergaulan anaknya di luar rumah.
"Hal ini saya sampaikan bertujuan agar perkara seperti ini, khususnya di Palangka Raya tidak terjadi lagi. Cukup ini saja kedepannya jangan sampai terjadi lagi," demikian perwira berpangkat melati satu itu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga waspadai hoaks jelang pemilu
Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan strategi tekan inflasi jelang Ramadan
Baca juga: UMPR hadirkan konsep perkuliahan kolaboratif