Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan telah menyiapkan lima jaksa senior untuk meneliti berkas-berkas seorang tersangka mafia tanah di Kota Palangka Raya berinisial MGS (69) pelimpahan dari Polda setempat.
"Kemarin sudah masuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka mafia tanah berinisial MGS (69) dari Polda Kalteng kepada kami. Terhadap SPDP itu, kami pun telah menunjuk lima jaksa senior," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman di Palangka Raya, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya pada acara kopi pagi (coffee morning) bersama insan pers baik media cetak, online maupun televisi di halaman rumah jabatannya di komplek perkantoran Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Kota Palangka Raya.
Hadir dalam acara itu para pejabat utama Kejati Kalteng diantaranya Asbin Amrizal Tahar, Aspidum Riki Septa Tarigan, Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan, Asdatun Edy Irsan Kurniawan, Aswas Baringin, Kabag TU Amriyata dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.
Selanjutnya, Pathor menyampaikan kelima jaksa senior itu bertugas menelaah kelengkapan formil materiil berkas-berkas atau P16. Mereka mempunyai waktu 14 hari untuk mendalami, meneliti atau menelaah berkas perkara hasil penyelidikan yang diberikan oleh penyidik Polda Kalteng.
Para jaksa itu juga yang akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Kalteng berhubungan dengan kerangka kasusnya.
Baca juga: Pemkot-BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri jaminan sosial bagi pekerja rentan
Saat ditanyakan apa saja berkas yang diteliti dan sejauh mana hasilnya, dia mengatakan tidak bisa memberikan informasi secara detil dengan alasan masih dalam tahap pra penuntutan (pratut).
"Program pemberantasan mafia tanah merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo karenanya kami akan benar-benar fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah tanah yang meresahkan dan membuat masyarakat banyak dirugikan," demikian Pathor Rahman.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria terduga mafia tanah berinisial MGS (69) warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal yang selama ini beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan modus operandi tersangka yakni memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.
"Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun," jelas Faisal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MGS dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pelecehan anak di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Baca juga: KONI Palangka Raya terjunkan 600 atlet hadapi Porprov 2023
Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga waspadai hoaks jelang pemilu
"Kemarin sudah masuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka mafia tanah berinisial MGS (69) dari Polda Kalteng kepada kami. Terhadap SPDP itu, kami pun telah menunjuk lima jaksa senior," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman di Palangka Raya, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya pada acara kopi pagi (coffee morning) bersama insan pers baik media cetak, online maupun televisi di halaman rumah jabatannya di komplek perkantoran Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Kota Palangka Raya.
Hadir dalam acara itu para pejabat utama Kejati Kalteng diantaranya Asbin Amrizal Tahar, Aspidum Riki Septa Tarigan, Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan, Asdatun Edy Irsan Kurniawan, Aswas Baringin, Kabag TU Amriyata dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.
Selanjutnya, Pathor menyampaikan kelima jaksa senior itu bertugas menelaah kelengkapan formil materiil berkas-berkas atau P16. Mereka mempunyai waktu 14 hari untuk mendalami, meneliti atau menelaah berkas perkara hasil penyelidikan yang diberikan oleh penyidik Polda Kalteng.
Para jaksa itu juga yang akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Kalteng berhubungan dengan kerangka kasusnya.
Baca juga: Pemkot-BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri jaminan sosial bagi pekerja rentan
Saat ditanyakan apa saja berkas yang diteliti dan sejauh mana hasilnya, dia mengatakan tidak bisa memberikan informasi secara detil dengan alasan masih dalam tahap pra penuntutan (pratut).
"Program pemberantasan mafia tanah merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo karenanya kami akan benar-benar fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah tanah yang meresahkan dan membuat masyarakat banyak dirugikan," demikian Pathor Rahman.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria terduga mafia tanah berinisial MGS (69) warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal yang selama ini beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan modus operandi tersangka yakni memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.
"Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun," jelas Faisal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MGS dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pelecehan anak di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Baca juga: KONI Palangka Raya terjunkan 600 atlet hadapi Porprov 2023
Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga waspadai hoaks jelang pemilu