Bandarlampung (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Husri Aminudin (58), terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Tengah.

"Terpidana Husri merupakan seorang DPO asal Kejari Lampung Tengah. Terpidana kami tangkap pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 di Griya Fantasi, Way Halim Permai, Bandarlampung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan terpidana merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan pengadaan mebel pada Disdik Lampung Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2010.

Dalam proses pengamanan, lanjut dia, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa dan ditahan di Lapas Kelas I Bandarlampung.

"Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan penjara selama tujuh tahun," kata dia.

Made menambahkan dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp9 miliar.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

Pewarta : Agus Wira Sukarta/Damiri
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024