Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2015.
"Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.
Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.
"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya.
Pada bulan April 2023, kata dia, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.
"Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.
Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.
Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.
Berita Terkait
Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Kamis, 25 April 2024 20:36 Wib
Polisi tangkap pria penikam mantan istri di Semarang
Kamis, 25 April 2024 20:02 Wib
Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem
Rabu, 24 April 2024 19:59 Wib
Mantan Bupati Bone Bolango ditahan terkait korupsi bansos
Kamis, 18 April 2024 14:45 Wib
Teras Narang sebut lima nama berpeluang maju di Pilkada Kalteng 2024
Kamis, 18 April 2024 14:44 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Mantan Kepala Basarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:26 Wib
Mantan komandan militer: Israel kalah perang melawan Hamas di Gaza
Minggu, 17 Maret 2024 22:11 Wib