Ibunda bawa foto Yosua Hutabarat ke ruang sidang

Senin, 13 Februari 2023 12:13 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin pagi.

Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Rosti juga didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang.

Ibunda Yosua tampak mengenakan kebaya berwarna putih serta syal hitam yang melingkar di lehernya.

Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Ibu Yosua itu berharap kedua terdakwa diberikan maksimal hukuman oleh hakim untuk memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang hanya selama delapan tahun penjara.

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tambahnya.

Dia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang hingga 8 Maret 2023

"Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," harapnya.

Dalam akhir keterangannya, Rosti menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.
 
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pembelaan Bharada E ditolak jaksa

Baca juga: Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara

Baca juga: Jaksa : Tak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono sudah sesuai aturan

01 February 2024 6:59 Wib

Tersangka Siskaeee langsung ditahan

25 January 2024 14:47 Wib

Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta

24 January 2024 17:48 Wib

Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal, ini respon KSAD Maruli Simanjuntak

23 January 2024 16:06 Wib

Tersangka film porno Siskaeee kembali dipanggil polisi

16 January 2024 12:26 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib