Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah, berkeinginan sekaligus mendorong panitia khusus (Pansus) dan tim pemerintah provinsi, dapat mempercepat pembahasan dan penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng tahun 2023-2024.
Keberadaan raperda tersebut sangat penting dalam mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini, kata Ketua Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak di Palangka Raya, belum lama ini.
"Apalagi Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng sudah kurang relevan dengan kondisi dan kebutuhan provinsi ini. Jadi, raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 harus segera disahkan jadi perda," kata Razak.
Menurut Anggota DPRD Kalteng empat periode ini, masih banyak lahan milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang telah dikelola dan dikuasai secara turun-temurun, namun tidak dapat dibuat sertifikatnya. Hal itu dikarenakan luas kawasan hutan jauh lebih besar dibandingkan alokasi penggunaan lain (APL).
"Jadi, raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 ini sangat dinantikan masyarakat luas di Kalimantan Tengah, karena menyangkut banyak hal dalam segi pembangunan sarana publik di tengah-tengah masyarakat saat ini," kata Abdul Razak.
Baca juga: Pahami pemanfaatan hutan secara terintegrasi, DPRD Kalteng kunker ke Kalsel
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan bahwa secara teknis Raperda RTRWP Kalteng Tahun 2023-2043 telah dikonsultasikan dan memperoleh asistensi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Di mana konsultasi itu terkait penggunaan batas administrasi hingga adanya rekomendasi peta dasar dari BIG.
Sementara untuk luasan kawasan hutan dan persentase dari luas daratan di Kalteng, lanjut dia, bahwa berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.6627 Tahun 2021, mencapai luas 15.345.276 Hektar. Dari luasan itu, 11.903.320 hektar atau 77,57 persen masuk kawasan hutan, dan sisanya 22,43 persen APL.
"Terkait hasil inventarisasi terhadap wilayah desa/kelurahan yang masih terdapat di dalam kawasan hutan, dan yang telah berada di kawasan APL, dapat disampaikan sampai saat ini sedang berproses di Kementerian KLHK. Jadi, jika telah selesai diproses, dapat kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kalteng," kata Edy.
Baca juga: DPRD Kalteng: Kepedulian pemuda dukung program pemerintah harus dipertahankan
Baca juga: DPRD Kalteng: Perda No.5/2015 sudah tidak mampu penuhi harapan masyarakat
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta bantu petani kembangkan tanaman hortikultura
Keberadaan raperda tersebut sangat penting dalam mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini, kata Ketua Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak di Palangka Raya, belum lama ini.
"Apalagi Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng sudah kurang relevan dengan kondisi dan kebutuhan provinsi ini. Jadi, raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 harus segera disahkan jadi perda," kata Razak.
Menurut Anggota DPRD Kalteng empat periode ini, masih banyak lahan milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang telah dikelola dan dikuasai secara turun-temurun, namun tidak dapat dibuat sertifikatnya. Hal itu dikarenakan luas kawasan hutan jauh lebih besar dibandingkan alokasi penggunaan lain (APL).
"Jadi, raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 ini sangat dinantikan masyarakat luas di Kalimantan Tengah, karena menyangkut banyak hal dalam segi pembangunan sarana publik di tengah-tengah masyarakat saat ini," kata Abdul Razak.
Baca juga: Pahami pemanfaatan hutan secara terintegrasi, DPRD Kalteng kunker ke Kalsel
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan bahwa secara teknis Raperda RTRWP Kalteng Tahun 2023-2043 telah dikonsultasikan dan memperoleh asistensi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Di mana konsultasi itu terkait penggunaan batas administrasi hingga adanya rekomendasi peta dasar dari BIG.
Sementara untuk luasan kawasan hutan dan persentase dari luas daratan di Kalteng, lanjut dia, bahwa berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.6627 Tahun 2021, mencapai luas 15.345.276 Hektar. Dari luasan itu, 11.903.320 hektar atau 77,57 persen masuk kawasan hutan, dan sisanya 22,43 persen APL.
"Terkait hasil inventarisasi terhadap wilayah desa/kelurahan yang masih terdapat di dalam kawasan hutan, dan yang telah berada di kawasan APL, dapat disampaikan sampai saat ini sedang berproses di Kementerian KLHK. Jadi, jika telah selesai diproses, dapat kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kalteng," kata Edy.
Baca juga: DPRD Kalteng: Kepedulian pemuda dukung program pemerintah harus dipertahankan
Baca juga: DPRD Kalteng: Perda No.5/2015 sudah tidak mampu penuhi harapan masyarakat
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta bantu petani kembangkan tanaman hortikultura