Hotman Paris sebut saksi JPU untungkan Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 15:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin justru menguntungkan terdakwa.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," kata Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Menurut Hotman, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait sabu

Dengan demikian, dia yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi.

"Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," katanya.

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.

Pada sidang hari ini, JPU mendirikan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.

Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta.

Baca juga: Proses penyidikan kasus peredaran narkoba Irjen TM dilanjutkan

Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejati nyatakan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa lengkap

Baca juga: Ada upaya mengaburkan kepemilikan sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: Teddy Minahasa cabut seluruh BAP terkait kasus narkoba dirinya

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Tersangka Razman Nasution jalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim

04 November 2024 11:24 Wib

PSG masih di puncak usai kandaskan Marseille

28 October 2024 7:28 Wib

Citroen kenalkan C5 AircrossConcept di Paris Motor Show 2024

15 October 2024 12:01 Wib

Arsenal bekuk Paris Saint-Germain di Liga Champions

02 October 2024 7:47 Wib

Serial 'Emily in Paris' akan lanjut ke musim kelima

17 September 2024 8:21 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib