Hotman Paris sebut saksi JPU untungkan Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 15:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin justru menguntungkan terdakwa.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," kata Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Menurut Hotman, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait sabu

Dengan demikian, dia yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi.

"Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," katanya.

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.

Pada sidang hari ini, JPU mendirikan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.

Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta.

Baca juga: Proses penyidikan kasus peredaran narkoba Irjen TM dilanjutkan

Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejati nyatakan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa lengkap

Baca juga: Ada upaya mengaburkan kepemilikan sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: Teddy Minahasa cabut seluruh BAP terkait kasus narkoba dirinya

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Piala "Golden Ball" Maradona dilelang di Paris Juni 2024

17 May 2024 7:48 Wib

Menpora yakin 13 cabang olahraga tampil pada Olimpiade 2024

17 May 2024 6:23 Wib

173 pebulu tangkis siap berkompetisi dalam Olimpiade Paris

13 May 2024 9:13 Wib

Protes ke wasit, Shin Tae-yong mendapat kartu merah

09 May 2024 23:06 Wib

Garuda muda gagal amankan tiket ke Olimpiade usai dikalahkan Guinea

09 May 2024 23:04 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib