Sukamara (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 39,57 gram.
“Pengungkapan jaringan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran narkotika di wilayah setempat. Guna memastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan pengecekan dan mengamankan tersangka FF bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan 39,57 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna di Sukamara, Selasa.
Menurut Dewa Made dari penangkapan tersangka FF, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari salah seorang warga di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Tanpa menunggu lama, anggota kita langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka PS bersama barang bukti berupa 23 paket sabu-sabu dengan berat kotor 39,57 gram dan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta,” ungkap Dewa.
Kedua tersangka diamankan pada Kamis (9/2) lalu. Kemudian, dari tersangka PS diketahui bahwa barang tersebut didapatkannya melalui jalur saudara MF yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
“Perlu saya sampaikan, dalam pengungkapan kasus ini kita juga melakukan kerjasama atau join operasi bersama Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dalam melakukan pengamanan lebih awal dan menganalisis terkait barang bukti dengan keterkaitan tersangka MF yang ada di Lapas,” ucapnya.
Perlu disampaikan, bahwa bukan barang bukti sabu-sabu yang masuk ke dalam Lapas, tetapi tersangka MF ini hanya memiliki networking atau jaringan terhadap tersangka PS sebagai pengendali lapangan yang juga masih memiliki hubungan kerabat.
“Tersangka MF ini hanya memiliki jaringan terhadap PS sebagai pengendali lapangan. Sementara itu, untuk total berat bersih barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di lintas Kabupaten Sukamara - Kobar seberat 33,65 gram yang sudah dilakukan penimbangan oleh ahlinya,” imbuhnya.
Barang bukti tersangka MF yang diamankan adalah HP dan sejumlah barang bukti lainnya terkait dengan keterlibatannya dalam jaringan ini.
Dalam kasus tersebut tersangka FF di kenakan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, tersangka PS dan MF dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk join operasi kami dengan rekan-rekan lapas hingga sampai saat ini masih berlangsung. Ini merupakan keberhasilan bersama terhadap penaggulangan peredaran narkotika di wilayah ini,” Dewa Made Palguna.
“Pengungkapan jaringan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran narkotika di wilayah setempat. Guna memastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan pengecekan dan mengamankan tersangka FF bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan 39,57 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna di Sukamara, Selasa.
Menurut Dewa Made dari penangkapan tersangka FF, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari salah seorang warga di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Tanpa menunggu lama, anggota kita langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka PS bersama barang bukti berupa 23 paket sabu-sabu dengan berat kotor 39,57 gram dan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta,” ungkap Dewa.
Kedua tersangka diamankan pada Kamis (9/2) lalu. Kemudian, dari tersangka PS diketahui bahwa barang tersebut didapatkannya melalui jalur saudara MF yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
“Perlu saya sampaikan, dalam pengungkapan kasus ini kita juga melakukan kerjasama atau join operasi bersama Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dalam melakukan pengamanan lebih awal dan menganalisis terkait barang bukti dengan keterkaitan tersangka MF yang ada di Lapas,” ucapnya.
Perlu disampaikan, bahwa bukan barang bukti sabu-sabu yang masuk ke dalam Lapas, tetapi tersangka MF ini hanya memiliki networking atau jaringan terhadap tersangka PS sebagai pengendali lapangan yang juga masih memiliki hubungan kerabat.
“Tersangka MF ini hanya memiliki jaringan terhadap PS sebagai pengendali lapangan. Sementara itu, untuk total berat bersih barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di lintas Kabupaten Sukamara - Kobar seberat 33,65 gram yang sudah dilakukan penimbangan oleh ahlinya,” imbuhnya.
Barang bukti tersangka MF yang diamankan adalah HP dan sejumlah barang bukti lainnya terkait dengan keterlibatannya dalam jaringan ini.
Dalam kasus tersebut tersangka FF di kenakan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, tersangka PS dan MF dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk join operasi kami dengan rekan-rekan lapas hingga sampai saat ini masih berlangsung. Ini merupakan keberhasilan bersama terhadap penaggulangan peredaran narkotika di wilayah ini,” Dewa Made Palguna.