Pemerintah paparkan soal batasan usia calon anggota KPK

Selasa, 21 Februari 2023 14:43 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengaturan usia terendah dan tertinggi, menurut hemat Pemerintah, itu tidak terkait dengan isu konstitusionalitas," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa.

Mualimin Abdi menjelaskan hal itu di hadapan Majelis Hakim MK sebagai perwakilan Pemerintah dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Nurul Ghufron.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Mualimin menjelaskan bahwa pengaturan batasan usia tersebut terkait dengan pilihan kebijakan (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Hal itu tentu saja berdasarkan kebutuhan hukum, kebutuhan masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait dengan syarat menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK nyatakan pengembalian uang hasil korupsi tak gugurkan pidana

Terkait ketentuan Pasal 34 UU tersebut, Pemerintah menilai bahwa hal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan dalam UU yang dimaksud. Alasannya, jelas Mualimin, eksistensi pasal tersebut dianggap masih relevan dan berlaku.

Namun, lanjutnya, ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK, baik yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan seseorang, memegang jabatan selama empat tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron ialah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.

Baca juga: KPK periksa saksi suap "uang ketok palu" RAPBD Jambi

Baca juga: Dua manajer PT Nindya Karya dipanggil KPK

Baca juga: KPK periksa empat hakim agung terkait dugaan suap di MA

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Diduga terlibat kasus pemerasan di DWP, 18 anggota polisi harus dipecat

22 jam lalu

Kapolri tindak tegas anggota salahgunakan senjata api

20 December 2024 20:11 Wib

Korem 10/Pjg bantah anggotanya terlibat jual beli mobil hasil curian

20 December 2024 19:51 Wib

Oknum anggota Polresta Palangka Raya dijerat hukuman mati

16 December 2024 17:14 Wib

Terbesar gunakan lahan Kalteng, potensi perkebunan sawit dioptimalkan

16 December 2024 14:19 Wib
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 20 December 2024 11:15 Wib

Kia akan perbanyak hybrid dengan harga lebih rendah

Lifestyle - 1 jam lalu

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib