Puruk Cahu (ANTARA) - Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga berinisial A di Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 8 Februari 2023 lalu akhirnya bisa terungkap.
"Atas kejahatan tindak pidana pembunuhan tersebut kamj menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial H (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus yang terjadi pada acara perkawinan adat itu korban A mengalami tujuh luka tusukan yang mengakibatkannya meninggal dunia,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah di Puruk Cahu, Rabu.
Irwansah memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Murung Raya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intel dan Kapolsek Murung di halaman Mapolres setempat.
Dijelaskan Irwansah, kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku berada di lokasi acara pernikahan adat warga di tempat kejadian perkara sekitar pukul 22.00 WIB ketika melihat dan ingin menghampiri anak korban yang berinisial J.
“Pelaku mencoba mendekati J (anak korban) dengan maksud hendak menanyakan perihal permasalahan antara mereka sebelumnya, kemudian karena melihat pelaku mendekatinya, J langsung menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Murung Raya targetkan 18.674 orang aktifkan Identitas Kependudukan Digital
Setelah melihat J kabur, tersangka H melihat beberapa orang yang bersama J mengeluarkan pisau. Hal itu membuat pelaku merasa terancam sehingga mencabut sebilah pisau di pinggangnya kemudian mencoba menghindar ke arah belakang tempat acara tersebut.
”Tiba-tiba pelaku terkejut melihat dengan jarak kurang lebih dua meter di depannya ada korban A yang menurutnya saat itu ingin menghadangnya namun pelaku langsung lebih dulu menyerang A dengan pisau hingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka tusuk,” tuturnya lagi.
Tidak hanya itu, saat terjadi penusukan itu juga ada dua orang yang berusaha mendekati pelaku dengan maksud hendak melerai namun juga menjadi korban dalam peristiwa itu, setelah itu pelaku pun melarikan diri dan kabur dari lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, menurut Kapolres lagi tersangka dikenakan pasal 354 ayat 1, pasal 354 ayat 2 dan KUHPidana dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Testo Sarjono resmi jadi Direktur PDAM Murung Raya
Baca juga: Pemkab Barito Utara tangani jalan rusak menuju Desa Liju
Baca juga: Ketua panitia turnamen futsal di Murung Raya tepis tudingan pembohongan publik
"Atas kejahatan tindak pidana pembunuhan tersebut kamj menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial H (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus yang terjadi pada acara perkawinan adat itu korban A mengalami tujuh luka tusukan yang mengakibatkannya meninggal dunia,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah di Puruk Cahu, Rabu.
Irwansah memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Murung Raya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intel dan Kapolsek Murung di halaman Mapolres setempat.
Dijelaskan Irwansah, kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku berada di lokasi acara pernikahan adat warga di tempat kejadian perkara sekitar pukul 22.00 WIB ketika melihat dan ingin menghampiri anak korban yang berinisial J.
“Pelaku mencoba mendekati J (anak korban) dengan maksud hendak menanyakan perihal permasalahan antara mereka sebelumnya, kemudian karena melihat pelaku mendekatinya, J langsung menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Murung Raya targetkan 18.674 orang aktifkan Identitas Kependudukan Digital
Setelah melihat J kabur, tersangka H melihat beberapa orang yang bersama J mengeluarkan pisau. Hal itu membuat pelaku merasa terancam sehingga mencabut sebilah pisau di pinggangnya kemudian mencoba menghindar ke arah belakang tempat acara tersebut.
”Tiba-tiba pelaku terkejut melihat dengan jarak kurang lebih dua meter di depannya ada korban A yang menurutnya saat itu ingin menghadangnya namun pelaku langsung lebih dulu menyerang A dengan pisau hingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka tusuk,” tuturnya lagi.
Tidak hanya itu, saat terjadi penusukan itu juga ada dua orang yang berusaha mendekati pelaku dengan maksud hendak melerai namun juga menjadi korban dalam peristiwa itu, setelah itu pelaku pun melarikan diri dan kabur dari lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, menurut Kapolres lagi tersangka dikenakan pasal 354 ayat 1, pasal 354 ayat 2 dan KUHPidana dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Testo Sarjono resmi jadi Direktur PDAM Murung Raya
Baca juga: Pemkab Barito Utara tangani jalan rusak menuju Desa Liju
Baca juga: Ketua panitia turnamen futsal di Murung Raya tepis tudingan pembohongan publik