Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono menyayangkan masih banyak peraturan daerah yang telah disahkan, namun sosialisasinya sangat minim, sehingga banyak masyarakat belum terlalu mengetahui.
Satu dari banyak peraturan yang kurang diketahui masyarakat yakni Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, kata Sudarsono di gedung DPRD Kalteng, Rabu.
"Padahal perda itu menjadi landasan masyarakat, khususnya petani di Kalteng dalam membersihkan lahannya dengan cara dibakar," ucapnya.
Menurut anggota Fraksi Golkar DPRD Kalteng itu, dampak dari masih minim dan kurang merata serta masifnya sosialisasi perda, membuat pemahaman berbagai lapisan masyarakat menjadi berbeda, termasuk bisa atau tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sudarsono mengatakan, sebenarnya dalam Perda nomor 1 tahun 2020 ada mengatur tentang batasan atau ketentuan yang boleh atau tidak membuka ladang dengan cara-cara kearifan lokal di Kalteng. Di mana kearifan lokal itu maksudnya membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun terlebih dahulu dibuat pembatas agar apinya tidak menyebar.
"Permasalahannya, perda No.1/2022 ini belum disosialisasikan secara optimal. Kami juga belum tahu apakah perda tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum atau tidak," kata dia.
Baca juga: Hasil akhir revisi tata tertib DPRD Kalteng ditetapkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim) itu pun menyarankan semua perda yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah provinsi, diserahkan kepada berbagai pihak. Sebab, perda yang telah disahkan harus dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
Dia mengatakan bahwa perda tersebut ketika disahkan, maka telah sesuai mekanisme dan memenuhi aturan yang lebih tinggi. Untuk itu, semua pihak, baik satuan organisasi daerah (SOPD) tingkat provinsi maupun kabupaten, maupun vertikal dan aparat penegak hukum yang ada di daerah ini.
"Jadi, kami kembali mengingatkan semua perda yang ada, wajib juga disosialisasikan. Ingat, perda itu tidak hanya dibuat dan disahkan, tetapi harus ketahui, dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak," demikian Sudarsono.
Baca juga: Kesadaran masyarakat Kalteng jaga lingkungan harus terus ditingkatkan
Baca juga: Rencana pembangunan universitas di DAS Barito harus dikaji secara mendalam
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda maksimalkan pengelolaan TPI di Kobar
Satu dari banyak peraturan yang kurang diketahui masyarakat yakni Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, kata Sudarsono di gedung DPRD Kalteng, Rabu.
"Padahal perda itu menjadi landasan masyarakat, khususnya petani di Kalteng dalam membersihkan lahannya dengan cara dibakar," ucapnya.
Menurut anggota Fraksi Golkar DPRD Kalteng itu, dampak dari masih minim dan kurang merata serta masifnya sosialisasi perda, membuat pemahaman berbagai lapisan masyarakat menjadi berbeda, termasuk bisa atau tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sudarsono mengatakan, sebenarnya dalam Perda nomor 1 tahun 2020 ada mengatur tentang batasan atau ketentuan yang boleh atau tidak membuka ladang dengan cara-cara kearifan lokal di Kalteng. Di mana kearifan lokal itu maksudnya membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun terlebih dahulu dibuat pembatas agar apinya tidak menyebar.
"Permasalahannya, perda No.1/2022 ini belum disosialisasikan secara optimal. Kami juga belum tahu apakah perda tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum atau tidak," kata dia.
Baca juga: Hasil akhir revisi tata tertib DPRD Kalteng ditetapkan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim) itu pun menyarankan semua perda yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah provinsi, diserahkan kepada berbagai pihak. Sebab, perda yang telah disahkan harus dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
Dia mengatakan bahwa perda tersebut ketika disahkan, maka telah sesuai mekanisme dan memenuhi aturan yang lebih tinggi. Untuk itu, semua pihak, baik satuan organisasi daerah (SOPD) tingkat provinsi maupun kabupaten, maupun vertikal dan aparat penegak hukum yang ada di daerah ini.
"Jadi, kami kembali mengingatkan semua perda yang ada, wajib juga disosialisasikan. Ingat, perda itu tidak hanya dibuat dan disahkan, tetapi harus ketahui, dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak," demikian Sudarsono.
Baca juga: Kesadaran masyarakat Kalteng jaga lingkungan harus terus ditingkatkan
Baca juga: Rencana pembangunan universitas di DAS Barito harus dikaji secara mendalam
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda maksimalkan pengelolaan TPI di Kobar